Aceh Tenggara, inakor.id — Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan pemakzulan sebagai proses, cara, perbuatan memakzulkan. Sementara itu, arti memakzulkan adalah menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan.

Pemakzulan juga dapat dimaknai sebagai pemecatan, memutus hubungan kerja dan pemberhentian dari kekuasaannya.

banner 336x280

Pasal 78 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan. Dengan demikian, pemakzulan kepala daerah merupakan proses diberhentikannya kepala daerah dari jabatannya.

Adapun, syarat pemakzulan kepala daerah atau alasan kepala daerah diberhentikan dari jabatannya adalah karena:

a. Berakhir masa jabatannya;
b. Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan;
c. Dinyatakan melanggar sumpah atau janji jabatan kepala daerah yang berbunyi “Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.”
d. Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah yaitu menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melanggar larangan bagi kepala daerah;
f. Melakukan perbuatan tercela;
g. Diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. Mendapatkan sanksi pemberhentian.

Larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang bisa menyebabkan pemakzulan apabila melanggar Pasal 76 ayat (1) UU 23/2014 kecuali huruf c, i, j, yaitu:

1. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

3. Menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin;

4. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;

5. Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan kecuali mewakili daerahnya;

6. Menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;

7. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan, kepala daerah yang membuat kebijakan kontroversial, dapat menjadi sebab pemberhentian atau pemakzulan kepala daerah sepanjang terbukti melanggar larangan bagi kepala daerah (misalnya membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan) ataupun melanggar sumpah/janji kepala daerah.

Pada hari Kamis tanggal 1 Mei 2026 Salim Fakhry Bupati Aceh Tenggara menunjuk adik kandung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat. Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan roda pengawasan internal pemerintahan tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Diketahui, Zul Fahmy, S.Sos adik kandung Bupati saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tenggara.

Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Aceh mengeluarkan pernyataan tegas, bahwa Bupati Aceh Tenggara menunjuk adik kandung jadi Plt Inspektorat, diduga konflik kepentingan dan nepotisme di pemerintahan.

Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi LPRI Aceh, Yusuf M Teben mengatakan, dari sisi regulasi dan hukum, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, pegawai ASN harus profesional, bebas dari intervensi politik, dan menghindari konflik kepentingan.

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS disebutkan, pejabat dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu. Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 ditegaskan bahwa, pengangkatan pejabat inspektorat harus memenuhi syarat kompetensi, integritas, dan bebas konflik kepentingan. Inspektorat itu adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tugasnya mengaudit kepala daerah dan OPD, tegas Yusuf M Teben.

Lebih lanjut dikatakan, penunjukan saudara kandung ke posisi yang mengawasi Bupati sendiri jelas rawan melanggar prinsip independensi. Inspektorat bertugas memeriksa penggunaan anggaran dan kinerja Pemerintah Daerah. Kalau yang diawasi adalah kakaknya, objektivitas audit patut dipertanyakan. Masyarakat akan ragu hasil audit wajar atau ditutup-tutupi.

Penunjukan adik kandung menjadi Plt Inspektur, Ini nepotisme. Melanggar asas merit system dan good governance. Seharusnya jabatan Plt diisi pejabat struktural yang tidak punya hubungan keluarga dan punya kompetensi teknis. Pertanyaannya, apakah Bupati Aceh Tenggara melanggar sumpah jabatan dan diturunkan dari jabatannya, kita tunggu jawaban dari Menteri Dalam Negeri, kata Yusuf M Teben mengakhiri **

banner 336x280