Aceh Tenggara, inakor.id — Rudi Afrizal, Camat Babul Makmur dituding “alergi kepada wartawan.” Tudingan itu muncul setelah Tomy Pasla wartawan krimsus86.com mengaku kesulitan mendapatkan konfirmasi terkait program dan kebijakan di Kecamatan Babul Makmur, Kabupaten Aceh Tenggara.
Sebagai pejabat publik, Camat memiliki kewajiban memberikan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat, apalagi informasi kepada wartawan, sebagaimana yang diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan ini penting agar publik tahu arah pembangunan dan pelayanan di tingkat Kecamatan, kata Tomy Pasla kepada media ini, Jum’at (17/7/2026).
Tudingan alergi terhadap awak media ini mencuat setelah beberapa wartawan mengaku sudah berupaya menghubungi Rudi Afrizal sejak menjabat sebagai Camat Babul Makmur. Diketahui Bupati Aceh Tenggara, H.M. Salim Fakhry, menunjuk Rudi Afrizal, SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Babul Makmur pada hari Rabu tanggal 17 Juni 2026 yang lalu.
Para jurnalis menilai minimnya komunikasi membuat informasi ke publik terputus. Padahal peran media dibutuhkan untuk menyampaikan program pemerintah kepada masyarakat melalui pemberitaan
Pejabat publik harus terbuka kepada media, berdasarkan aturan, setiap pejabat publik wajib menunjuk petugas informasi atau setidaknya merespons permintaan konfirmasi dari para awak media. Hal ini untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan informasi yang sampai ke masyarakat akurat, kata Tomy Pasla.
Camat Babul Makmur ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WA, Budi Afrizal tidak menjawab.



Tinggalkan Balasan