Bandung, inakor.id – Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, memberikan tanggapan atas pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyinggung istilah “londo ireng” dalam pidatonya saat peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menyoroti sejumlah pihak, seperti jurnalis, pengamat, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), yang menurutnya kerap menyampaikan pandangan pesimistis terhadap kondisi Indonesia.
Menanggapi hal itu, Agus Chepy Kurniadi menilai kritik terhadap pemerintah merupakan bagian yang melekat dalam sistem demokrasi. Menurutnya, pers, kalangan akademisi, dan organisasi masyarakat sipil memiliki peran penting dalam menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus memberikan masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami menghormati Presiden sebagai Kepala Negara dan memahami bahwa pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks dinamika politik. Namun, penggunaan istilah yang berpotensi menggeneralisasi profesi jurnalis, akademisi, maupun LSM perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat,” kata Agus via pesan Whatsapp, Jumat (24/7/2026).
Ia menegaskan, kemerdekaan pers merupakan amanat konstitusi yang dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Agus, setiap insan pers yang menjalankan profesinya secara profesional terikat pada prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, serta Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat pemberitaan yang dianggap tidak sesuai atau merugikan pihak tertentu, mekanisme penyelesaiannya telah tersedia melalui hak jawab, hak koreksi, maupun pengaduan kepada Dewan Pers.
“Pers bukanlah pihak yang harus diposisikan sebagai lawan pemerintah. Pers merupakan mitra kritis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik. Kritik yang disampaikan berdasarkan data dan fakta semestinya dipandang sebagai bagian dari penguatan demokrasi, bukan ancaman,” ujarnya.
Agus juga mengingatkan bahwa istilah “londo ireng” memiliki latar belakang sejarah yang merujuk pada kelompok prajurit non-Belanda yang bekerja untuk pemerintah kolonial Hindia Belanda. Dalam perkembangan penggunaannya saat ini, istilah tersebut kerap dipakai sebagai metafora politik terhadap pihak yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan nasional.
“Karena memiliki muatan sejarah yang kuat, penggunaan istilah tersebut di ruang publik sebaiknya dipahami secara proporsional agar tidak menimbulkan multitafsir maupun kesalahpahaman,” tuturnya.
Lebih lanjut, Agus berharap hubungan antara pemerintah, pers, akademisi, dan masyarakat sipil tetap dibangun melalui komunikasi yang terbuka, dialog yang sehat, serta saling menghormati fungsi dan peran masing-masing dalam kehidupan demokrasi.
Ia juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi merupakan hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, pelaksanaan fungsi pers juga berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak Istana Kepresidenan maupun instansi terkait lainnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan