Aceh Tenggara, inakor.id – Disaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun 2026 mengalami Defisit (tekor atau mengalami kekurangan uang karena jumlah yang keluar lebih banyak daripada yang masuk) Rp121 miliar, dilansir dari baranewsaceh.co. Masyarakat justru disuguhkan daftar proyek yang memunculkan pertanyaan besar tentang keberpihakan pemerintah daerah terhadap rakyat sendiri. Padahal Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) menegaskan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maksimal 3% dari pendapatan.

Sedikitnya Rp 6,775 miliar APBK Tahun Anggaran 2026 dialokasikan untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas instansi vertikal serta berbagai sarana pendukung pejabat. Mulai dari rumah susun Kejaksaan, lapangan tenis kejaksaan, pembangunan gedung Polsek, rumah tahanan Polres, pagar dan gapura pendopo, rehap dapur, ruang makan dan ruang ajudan pendopo bupati, taman pendopo, hingga fasilitas tambahan di lingkungan kantor bupati. Sedangkan Tahun 2025 sudah dianggarkan Rehabilitasi Pendopo Bupati Rp 1,4 miliar dan Rehabilitasi Ruang Kerja Bupati Rp 1 miliar.

banner 336x280

Ironisnya, pengeluaran tersebut dilakukan ketika pemerintah sering menyampaikan keterbatasan anggaran dan kebutuhan efisiensi. Kebutuhan wajib dan kebutuhan dasar masyarakat Aceh Tenggara masih sangat minim. Seperti judul diatas “Belanja Rumah Sendiri Masih Memprihatinkan, Bupati Aceh Tenggara Setiap Tahun Malah Membangun Rumah Tetangga.”

Ketua KALIBER Aceh, Zk Agara, menilai kebijakan tersebut mencerminkan buruknya skala prioritas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemda boleh hibah ke Pemerintah Pusat untuk sarana prasarana. Tapi syaratnya sesuai kemampuan keuangan daerah. Kuncinya di frasa “sesuai kemampuan keuangan daerah”. Kalau defisit tiap tahun, artinya “kemampuannya” nggak ada. Bangun kantor Polres atau Kejari itu tugas Mabes Polri dan Kejaksaan Agung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kalau Pemda yang biayai, berarti urusan pusat dibebankan kepada APBK. Ujar ZK Agara.

Aset Pemda hilang, karena gedung yang dibangun harus dihibahkan ke negara lewat Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Uang APBK keluar, tapi asetnya bukan milik Pemda. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebut ini “belanja tidak produktif.” Saat anggaran mengalami defisit, yang dikorbankan biasanya: Tunjangan ASN, perawatan RSUD, perbaikan sekolah, jalan. Ini seharusnya kena sanksi Mendagri (Menteri Dalan Negeri) karena melanggar Setandar Pelayanan Minimal (SPM), ironisnya Mendagri malah tidak menolak APBK Aceh Tenggara. Pola ini masuk kategori “Pemborosan Keuangan Daerah dan Belanja Tidak Sesuai Peruntukan.” Bisa berujung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Merah, anehnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah D (LKPD), kata ZK Agara heran.

Menurutnya, saat masyarakat membutuhkan perbaikan jalan, pengendalian banjir, bantuan ekonomi, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan program peningkatan kesejahteraan, pemerintah justru memilih mengalokasikan miliaran rupiah untuk proyek-proyek yang bukan kewajiban Pemerintah Daerah, kebijakan tidak menyentuh kebutuhan dasar yang mendesak bagi masyarakat.

“Ini bukan sekadar soal anggaran. Ini soal keberpihakan. Ketika APBK mengalami defisit Rp121 miliar, seharusnya pemerintah fokus menyelamatkan kebutuhan masyarakat, bukan menghamburkan uang rakyat untuk fasilitas elite dan instansi vertikal yang sudah memiliki sumber anggaran dari pusat,” tegasnya.

Zk Agara menilai pengalokasian dana miliaran rupiah untuk pembangunan fasilitas pendukung pejabat dan lembaga vertikal di tengah kondisi fiskal yang sulit merupakan bentuk pemborosan yang sulit diterima akal sehat.

“Rakyat diminta memahami keterbatasan anggaran, rakyat diminta bersabar, akan tetapi di saat yang sama, uang rakyat justru digunakan untuk membangun pagar, taman, lapangan tenis, rumah susun Kejaksaan, dan berbagai fasilitas lainnya. Dimana letak empati pemerintah terhadap penderitaan masyarakat?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa APBK bukanlah dana untuk memperindah simbol kekuasaan, melainkan instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

“Jika uang miliaran rupiah tersebut dialihkan untuk kebutuhan masyarakat, manfaatnya akan jauh lebih besar. Yang dibutuhkan rakyat hari ini bukan taman pendopo yang megah, bukan pagar yang tinggi, bukan fasilitas pejabat yang semakin nyaman. Rakyat membutuhkan lapangan pekerjaan, pelayanan kesehatan yang baik, pendidikan gratis serta layak, dan infrastruktur yang memadai.”

Ketua KALIBER Aceh yang akrab di sapa ZK Agara meminta DPRK, aparat pengawas, dan seluruh elemen masyarakat untuk mengawal penggunaan APBK secara ketat agar tidak berubah menjadi alat pemuas kepentingan birokrasi di tengah kesulitan ekonomi yang dirasakan masyarakat.

“Defisit anggaran seharusnya melahirkan penghematan dan keberpihakan kepada masyarakat. Bukan sebaliknya, masyarakat dipaksa berhemat sementara pejabat tetap leluasa membelanjakan uang daerah untuk fasilitas yang tidak mendesak,” pungkas Zk Agara mengakhiri.

Ditempat terpisah, Bupati Aceh Tenggara yang sekaligus sebagai Pengguna Anggaran (PA) dikonfirmasi awak media inakor id melalui pesan WA, tanggal (25/6/2026) apakah kebutuhan wajib dan kebutuhan dasar masyarakat Aceh Tenggara sudah terpenuhi?… Sehingga Pemkab setiap tahun menggelontorkan uang yang cukup besar kepada instansi vertikal?… Walau pesan konfirmasi sudah terlihat dibaca, namun Bupati Aceh Tenggara HM. Salim Fakhry, SE, MM tidak menjawab. **

banner 336x280