Aceh Tenggara, inakor.id — Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa menegaskan peran strategis Camat dalam mengawasi dana desa untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan anggaran.
Camat bertanggung jawab mengevaluasi rancangan APB Desa, laporan keuangan, serta memantau pelaksanaan kegiatan desa secara berkala.
Dalam kasus korupsi dana desa, camat kerap terlibat baik secara aktif sebagai pelaku penyalahgunaan wewenang, maupun secara pasif karena kelalaian dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.
Berdasarkan regulasi, peran camat dibagi menjadi dua fungsi utama, yakni fasilitator administrasi dan pengawas keuangan desa. Peran camat yang sering bersinggungan dengan praktik korupsi dana desa adalah fungsi pengawasan dan verifikasi.
Camat bertanggung jawab mengevaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan laporan pertanggungjawaban. Pelanggaran terjadi jika camat meloloskan dokumen fiktif, melakukan pembiaran terhadap mark-up anggaran (penggelembungan harga), atau menerima suap untuk meloloskan laporan desa.
Sedangkan fungsi pembinaan, camat bertugas membimbing tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Korupsi dapat terjadi ketika pembinaan ini tidak berjalan, sehingga memberikan celah bagi kepala desa untuk melakukan penyimpangan dana tanpa takut dievaluasi. Keterlibatan aktif (Penyalahgunaan Wewenang), dalam beberapa kasus hukum, oknum camat bertindak sebagai aktor intelektual atau penerima aliran dana desa secara langsung dari kepala desa, dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk menekan atau memeras perangkat desa demi keuntungan pribadi.
Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben kepada media ini, Sabtu (18/7/2026) mengatakan, untuk menyelamatkan uang negara sudah sepantasnya Polres Aceh Tenggara memanggil dan memeriksa Rudi Afrizal terkait dugaan menyalahgunakan wewenang dan dugaan korupsi Dana Desa (DD) di 20 desa di Kecamatan Babul Makmur, kata Yusuf M Teben.
Lebih lanjut dikatakan, kuat dugaan Camat Rudi Afrizal telah mengabaikan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020, sehingga para Kepala Desa di Kecamatan Babul Makmur berulangkali melakukan pengelolaan keuangan desa dengan tidak trasnfaran kepada masyarakat, pungkas Yusuf M Teben mengakhiri.
Ditempat terpisah, Camat Babul Makmur dikonfirmasi media ini melalui pesan WA, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Rudi Afrizal tidak membalas.



Tinggalkan Balasan