Jakarta, inakor.id – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa sisa kuota internet merupakan bagian dari hak konsumen yang memiliki nilai ekonomi sehingga harus memperoleh perlindungan hukum.
Menurut Ida, keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam memperkuat posisi konsumen di tengah pesatnya perkembangan layanan telekomunikasi. Ia menilai, operator selayaknya menerapkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pelanggan dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterbukaan.
“Kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak konsumen, bukan semata-mata menjadi keuntungan bagi penyedia layanan. Putusan Mahkamah Konstitusi ini harus menjadi pijakan untuk memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujar Ida melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/7/2026).
Politisi PDI Perjuangan dari Daerah Pemilihan Jawa Barat X itu menyoroti praktik yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat, yakni hangusnya sisa kuota ketika masa aktif berakhir. Padahal, kuota tersebut telah dibayar oleh pelanggan dan seharusnya dapat dimanfaatkan sesuai haknya.
Karena itu, Ida mendorong pemerintah bersama regulator agar segera menyusun kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Ia berharap setiap operator telekomunikasi diwajibkan menyediakan mekanisme yang memungkinkan pelanggan tetap dapat menggunakan sisa kuota yang telah dibeli secara transparan dan tidak merugikan.
“Kami berharap pemerintah dan regulator menetapkan aturan yang mewajibkan operator menyediakan pilihan layanan yang memberikan kesempatan kepada konsumen untuk memanfaatkan sisa kuota secara adil dan terbuka,” katanya.
Selain itu, Ida menegaskan bahwa implementasi putusan MK perlu diawasi secara serius. Pengawasan tersebut dinilai penting agar tidak muncul kebijakan baru dari pelaku usaha yang justru mengurangi substansi perlindungan terhadap konsumen.
“Pengawasan harus dilakukan secara konsisten sehingga putusan Mahkamah Konstitusi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak membuka ruang bagi praktik yang berpotensi merugikan konsumen,” pungkasnya.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan