Aceh Tenggara, inakor.id — Program Ketahanan Pangan pemerintah pusat untuk Desa Tahun Anggaran 2025 dari Dana Desa. Ketahanan pangan menjadi salah satu prioritas utama pembangunan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menetapkan bahwa setiap desa wajib mengalokasikan minimal 20% dari total Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dan hewani.
Kebijakan ini bukan sekadar angka, melainkan bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat kemandirian desa, menjaga stabilitas pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dari Desa yang kegiatannya dilaksanakan melalui Badan Usaha Milik Kute (BUMK) yang diamanahkan oleh Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Kebijakan alokasi minimal 20% Dana Desa untuk ketahanan pangan dilandasi oleh pentingnya desa sebagai ujung tombak produksi pangan nasional. Pandemi, perubahan iklim, dan fluktuasi harga bahan pokok menunjukkan bahwa ketersediaan pangan harus dikelola secara mandiri yang dimulai dari tingkat Desa. Karena, desa memiliki potensi besar, baik sumber daya alam maupun sumber daya manusia untuk mewujudkan ketahanan pangan yang berkelanjutan.
Selain itu, kebijakan ini juga sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs Desa), yaitu Desa Tanpa Kelaparan.
Pemerintah mendorong agar desa tidak hanya mengandalkan bantuan pangan dari pemerintah, tetapi desa mampu memproduksi, mengelola, dan mengonsumsi hasil pangan dari lingkungannya sendiri.
Dalam menjalankan dan mengelola program ketahanan pangan. Pemerintah desa melakukan perencanaan melalui Musyawarah Desa (Musdes) agar kegiatan benar-benar sesuai kebutuhan warga. Kolaborasi antara pemerintah desa dan kelompok tani, KWT, dan pendamping desa menjadi kunci keberhasilan program tersebut. Selain itu, transparansi penggunaan dana kegiatan harus tranparan untuk menghindari penyimpangan.
Ironisnya, program pemerintah pusat yang mulia ini diabaikan oleh Faisal Nenggolan, Kepala Desa Sige Indah, dana Ketahanan Pangan yang ratusan juta tersebut terbuang sia-sia tanpa manfaat.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, ditugaskan Camat bertanggung jawab mengevaluasi Rancangan APBDes dan laporan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa. Sudah seharusnya Camat Babul Rahmah mendorong tumbuhnya ekonomi produktif berbasis potensi Desa Sige Indah. Dalam mengevaluasi pertanggungjawaban dana desa, Camat Babul Rahmah seakan-akan mengamini apa yang telah dilakukan oleh Pengulu Kute Sige Indah.
Sudah sepantasnya Polres Aceh Tenggara segera memanggil dan memeriksa Pengulu Kute Sige Indah dan Camat Babul Rahmah atas dugaan korupsi dana Ketahanan Pangan yang jumlahnya ratusan juta tersebut.
Faisal Nenggolan Pengulu Sige Indah dan Ramadani, S.STP, M.Si Camat Babul Rahmah dikonfirmasi media ini melalui pesan aplikasi WA (19/7/2026), walau pun pesan konfirmasi sudah terlihat dibaca, namun hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Pengulu Sige Indah dan Camat Babul Rahmah tidak membalas.



Tinggalkan Balasan