inakor.id — Kepala Desa Telalang Bakhu Kecamatan Bambrl Hendra Fahmi dituding merangkap jabatan. Tudingan itu dilontarkan oleh Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh, Yusuf M Teben. Dikatakan, Hendra Fahmi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa Kute Telalang Bakhu telah diangkat dan dilantik menjadi P3K Paruh Waktu. Hal tersebut sangat bertentangan dengan prinsip pemisahan fungsi.
LPRI Aceh minta Bupati Aceh Tenggara Salim Fakhry untuk segera melakukan audit dana desa dan copot Pengulu Kute Telalang Bakhu yang telah merangkap jabatan, kata Yusuf M Teben kepada media ini, Jum’at (17/7/2026).
Lebih lanjut Yusuf M Teben menatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak boleh merangkap jabatan sebagai kepala desa. Aturan ini dipertegas oleh Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Alasannya, PPPK terikat kontrak kerja dengan pemerintah dan digaji menggunakan dana negara. Aturan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan menjamin pelayanan publik tidak terganggu.
Jika Pengulu Hendra Fahmi lolos seleksi PPPK namun saat ini menjabat sebagai kepala desa oknum tersebut wajib memilih salah satu. Oknum tersebut harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala desa untuk fokus bertugas sebagai PPPK.
Kami minta Bupati Aceh Tenggara untuk segera melakukan audit dana desa dan copot Pengulu Telalang Bakhu. Jika dilakukan audit, pasti oknum tersebut banyak melakukan pengembalian untuk menyelamatkan uang negara, pungkas Yusuf M Teben.
Pengulu Kute Telalang Bakhu ketika dikonfirmasi awak media ini melalui pesan WA, Jum’at (17/7/2026). Hendra Fahmi tidak menjawab, walaupun pesan konfirmasi tersebut telah dibaca.



Tinggalkan Balasan