Aceh Tenggara, inakor.id — Bupati Aceh Tenggara periode 2025–2030 HM. Salim Fakhry, SE,MM yang berpasangan dengan dr. Heri Al Hilal sebagai Wakil Bupati. Mereka resmi dilantik oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, pada tanggal 16 Februari 2025 di Gedung DPRK Aceh Tenggara.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2014, lafal sumpah janji Bupati intinya menegaskan komitmen menjalankan jabatan dengan adil, patuh pada UUD 1945, serta mengabdi kepada nusa dan bangsa.
Pengucapan sumpah/janji jabatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Perpres Nomor 167 Tahun 2014 menyebutkan:
“Demi Allah saya bersumpah/janji, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Bupati dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang Undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan Bangsa.”
Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Aceh, Yusuf M Teben kepada media ini, Senin (8/6/206) melalui sambungan telpon mengatakan, Bupati Aceh Tenggara HM.Salim Fakhry, SE, MM melanggar sumpah jabatannya terjadi pada tanggal 1 Mei 2026. Yaitu Bupati Aceh Tenggara menunjuk adik kandung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara. Kuat dugaan penunjukan tersebut konflik kepentingan dan nepotisme di pemerintahan, kata Yusuf M Teben.
Dikatakan, Zul Fahmy, S.Sos adik kandung Bupati Aceh Tenggara saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tenggara.
Yusuf M Teben lebih lanjut mengatakan, dari sisi regulasi dan hukum, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, pegawai ASN harus profesional, bebas dari intervensi politik, dan menghindari konflik kepentingan.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS juga disebutkan, pejabat dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu. Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 ditegaskan bahwa, pengangkatan pejabat inspektorat harus memenuhi syarat kompetensi, integritas, dan bebas konflik kepentingan. Inspektorat itu adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tugasnya mengaudit kepala daerah dan OPD, tegas Yusuf M Teben.
Penunjukan saudara kandung ke posisi yang mengawasi Bupati sendiri jelas rawan melanggar prinsip independensi. Inspektorat bertugas memeriksa penggunaan anggaran dan kinerja Pemerintah Daerah. Kalau yang diawasi adalah kakaknya, objektivitas audit patut dipertanyakan, kata Yusuf M Teben.
Penunjukan adik kandung menjadi Plt Inspektur, Ini nepotisme, melanggar asas merit system dan good governance. Seharusnya jabatan Plt diisi pejabat struktural yang tidak punya hubungan keluarga dan punya kompetensi teknis.
Dalam sumpah jabatan Bupati Aceh Tenggara diwajibkan menjalankan peraturan perundang undangan selurus-lurusnya dan seadil-adilnya, LPRI Aceh akan melaporkan Bupati Aceh Tenggara HM. Salim Fakhry, SE,MM kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, pungkas Yusuf M Teben mengakhiri.



Tinggalkan Balasan