Aceh Tenggara – inakor.id — Pengelolaan Dana Desa Makmur Jaya Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025 terindikasi di korupsi. Pejabat (Pj) Kepala Desa Makmur Jaya, Indra Gunawan disorot tajam oleh warga karena diduga menyalahgunakan wewenang dan diduga selewengkan anggaran 5 paket kegiatan infrastruktur yang bernilai jumbo dan tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

5 Paket kegiatan yang disorot warga, diantaranya:

banner 336x280

1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase) Rp 75.610.000.

Drainase dengan anggaran Rp 75,6 juta, seharusnya drainase Desa Makmur Jaya sudah permanen, lebar, dan dalam. Namun menurut warga, drainase yang dibangun sangat tipis, mudah pecah, dan tidak berfungsi saat hujan turun. Diduga kuat ada pengurangan volume semen, besi dan dikerjakan tidak sesuai RAB.

2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani Rp 70.860.000.

Petani menjerit, karena Jalan Usaha Tani (JUT) tersebut urat nadi petani. Dengan dana sebesar Rp 70,8 juta, JUT seharusnya sudah pengerasan sirtu atau rabat beton. Fakta di lapangan, JUT di Desa Makmur Jaya masih becek dan tidak bisa dilalui kendaraan pengangkut hasil pertanian warga.
“Jalan usaha tani kami hancur, kalau hujan tidak bisa lewat. Katanya anggaran 70 juta, mana jalannya?” Tanya salah satu petani warga Desa Makmur Jaya.”

3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon/Sumur Bor) Rp 42.577.400.

Sumber Air Bersih anggaran sebesar Rp 42,5 juta diduga piktif. Anggaran air bersih Rp 42,5 juta untuk mata air, tandon, atau sumur bor. Tapi warga mengaku masih kesulitan air bersih dan tandon tidak ada yang baru di tahun 2025. Kemana anggaran 42 juta itu, kata warga lainnya.

4. Pengadaan/Pembangunan Penerangan Jalan dan Lingkungan Pemukiman . Rp 29.100.000. Lampu jalan tidak ada.

Dengan anggaran penerangan jalan dan lingkungan pemukiman sebesar Rp 29,1 juta itu seharusnya sudah terpasang di beberapa titik, namun warga menyebutkan Desa Makmur Jaya masih gelap gulita di malam hari.

5. Keadaan Mendesak Rp 36.000.000.

Keadaan Mendesak Rp 36 juta, rawan pungli, misalnya untuk data penerima BLT, ini wajib ada SK penerima dari Pj Kades dan daftar penerima BLT seharusnya ditempel di kantor desa. Warga mengaku tidak pernah melihat daftar penerima dan tidak pernah ada pembagian BLT.

Indra Gunawan diangkat sebagai Pj Kades untuk menjalankan pemerintahan yang bersih, bukan untuk menyalahgunakan anggaran. Jika terbukti ada mark-up dan kegiatan fiktif, maka terancam pidana penjara. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Pasal 2 dan 3 dengan ancaman penjara 4 sampai 20 tahun.

Peraturan Menteti Dalam Negeri  Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Pj Kades itu pejabat yang ditunjuk Camat dan Bupati, sudah seharusnya menjadi contoh. Kalau Pj Kades sendiri yang selewengkan Dana Desa, mau jadi apa desa kami?  tegas tokoh masyarakat Makmur Jaya berinisial AB.

Warga meminta kepada  Bupati Aceh Tenggara untuk segera mengevaluasi Camat Darul Hasanah dan  kinerja Pj Kades, kuat dugaan Camat Hayadun tidak benar-benar malaksanakan pengawasan penggunaan dana desa dengan baik. Warga juga meminta agar jabatan Pj Kades Makmur Jaya, Indra Gunawan segera dicopot jika terbukti menyalahgunakan anggaran dana desa.

“Copot saja Pj Kadesnya kalau tidak becus. Kami butuh air bersih dan jalan usaha  tani, bukan laporan piktif”, desak warga.

Hingga berita ini ditayangkan, Pj Kades Makmur Jaya, Indra Gunawan dan Camat Darul Hasanah Hayadun, SP belum berhasil dikonfirmasi. Dihubungi via telepon dan WhatsApp tidak memberikan jawaban.

banner 336x280