Aceh Tenggara, inakor.id — Oknum Kasi PMD (Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) Kecamatan Lawe Sigala-Gala, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan publik.

Oknum pejabat tersebut diduga rangkap jabatan sebagai Pejabat (Pj) Kepala Desa secara terus-menerus, dan terindikasi melakukan pungutan atau mengutip uang kepada sejumlah Kepala Desa di wilayah Kecamatan Lawe Sigala-Gala.

banner 336x280

Informasi ini mencuat dari pengakuan beberapa Kepala Desa yang resah namun takut bersuara karena jabatan Kasi PMD sangat strategis dalam urusan pencairan, evaluasi APBDes, dan pengusulan Pj Kades.

“Dia Kasi PMD, tapi dia juga selaku Pj Kades. Jadi dia mengawasi dirinya sendiri. Bagaimana mungkin bisa objektif? Ini jelas konflik kepentingan,” ujar salah satu Kepala Desa di Lawe Sigala-Gala yang minta namanya dirahasiakan, (28/09/2026).

Padahal sesuai Permendagri No 84 Tahun 2015 tentang SOTK Kecamatan, Kasi PMD tugasnya membina, bukan merangkap jadi Kades, dan sesuai dengan Permendagri No 83 Tahun 2015, Pj Kades seharusnya dari PNS Kecamatan yang tidak memiliki konflik kepentingan.

Oknum Kasi PMD Kecamatan Lawe Sigala-Gala tersebut terindikasi mengutip uang kepada sejumlah Kepala Desa dengan berbagai modus.

Modus yang disebutkan sumber :

1. Uang koordinasi / pembinaan APBDes.

2.  Uang untuk meloloskan pencairan Dana Desa.

3. Uang pengamanan jika ada temuan Inspektorat.

4. Uang untuk memuluskan usulan Pj Kades.

“Setiap ada pencairan, kami dimintai uang dengan bermacam alasan, untuk uang makan, uang pembinaan. Kalau tidak kasih, APBDes kami dipersulit. Kami ini para Kades sangat tertekan, ungkap Kepala Desa lainnya.

Praktik ini jika benar terjadi, berpotensi melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pungutan liar dan pemerasan yang dilakukan oleh pegawai negeri.

“Kami minta Pak Camat Lawe Sigala-Gala jangan tutup mata. Kalau Kasi PMD rangkap jadi Pj Kades, dia yang buat laporan, dia yang periksa. Ini tidak sehat. Dan kalau benar dia kutip uang Kades, ini harus diproses hukum,”  tegas tokoh masyarakat Lawe Sigala-Gala berinisial ZK.

Warga juga meminta Bupati Aceh Tenggara untuk mengevaluasi penunjukan Pj Kades di Lawe Sigala-Gala yang terindikasi dimonopoli oleh satu orang saja.

Upaya Konfirmasi kepada oknum Kasi PMD Kecamatan Lawe Sigala-Gala telah dilakukan berukangkali, melalui sambungan telpon, namun yang bersangkutan tidak mengangkat telpon, walaupun panggilan masuk berdering.

banner 336x280