Aceh Tenggara, inakor.id — Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Aceh, Yusuf M Teben, meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala SMPN 1 Kutacane berinisial M terkait dugaan korupsi dana BOS yang nilainya sangat fantastis.

Dalam pers rilis yang diterima media ini, Yusuf M Teben mengatakan, SMPN 1 Kutacane memiliki 728 siswa, dalam setahun per siswa mendapatkan dana BOS Rp 1.100.000, jadi jumlah Dana BOS yang diterima SMPN 1 Kutacane dalam setahun sebesar Rp 800.800.000 (Delapan Ratus Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah), kata Yusuf M Teben.

banner 336x280

Lebih lanjut dikatakan, pada tahun anggaran 2025 Dana BOS Tahap 1, seperti kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 133.649.000, kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 31.175.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 25.240.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 6.900.000, langganan daya dan jasa Rp 9.546.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 76.430.000, penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 1.000.000 dan pembayaran honor Rp 42.600.000.

Sedangkan Dana BOS Tahap 2 Tahun 2025, penerimaan Peserta Didik baru Rp 15.550.000, pengembangan perpustakaan Rp 65.599.000, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 109.703.000, administrasi kegiatan sekolah Rp 10.800.000, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 17.574.000, langganan daya dan jasa Rp 7.482.000, pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 75.232.000, dan pada tahun yang sama lagi-lagi untuk pembayaran honor Rp 24.600.000, tulis Yusuf M Teben dalam pers rilisnya.

Kuat dugaan Dana BOS Tahun Anggaran 2026 ini terindikasi dikorupsi. Sangat miris ketika pemerintah memberikan dana untuk kemajuan pendidikan, tapi malah dikorupsi untuk memperkaya diri. Sudah sepantasnya Polres Aceh Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepsek SMPN 1 Kutacane berinisial M, apabila nanti didalam penyidikan terbukti melakukan penyimpangan, harus di proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku di negara ini, pungkas Yusuf M Teben mengakhiri pers rilisnya.

Ditempat terpisah, Kepsek SMPN 1 Kutacane dikonfirmasi media ini melalui pesan WA, Rabu (14/10/2026). Mukhlis, S.Ag, M.Pd mengatakan, anggaran tahun 2025 masih pak Budi Indra yang menjabat di SMPN 1 Kutacane saat itu, konfirmasi langsung aja ke beliau. Untuk lebih jelasnya, besok kita ketemu disekolah, balas sang Kepsek singkat.

Lebih lanjut ditanyakan, dana BOS tahap 1 dan 2 Tahun 2026 SMPN 1 Kutacane sudah diterima, berapa jumlah yang diterima dan digunakan untuk apa-apa saja Dana BOS tersebut?… Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Kepsek SMPN 1 Kutacane, Mukhlis, S.Ag, M.Pd tidak menjawab.

banner 336x280