DEMAK, INAKOR.ID — Polres Demak mencatat 47 hasil penindakan pelanggaran lalu lintas pada hari pertama Operasi Patuh Candi 2026, Senin (26/10/2026). Dari hasil tersebut, petugas menyita 47 barang bukti yang terdiri dari tiga surat izin mengemudi (SIM) dan 44 surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Berdasarkan data operasi, pelanggaran tersebut melibatkan 46 sepeda motor dan satu mobil penumpang. Hasil ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan.

banner 336x280

Kasi Humas Polres Demak Iptu Rudi Tri Sayogo mengatakan, pelaksanaan operasi tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat berkendara.

“Pada hari pertama Operasi Patuh Candi 2026, kami mencatat 47 hasil penindakan pelanggaran lalu lintas. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama,” kata Rudi, Selasa (27/10/2026).

Operasi Patuh Candi 2026 berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar sejumlah pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Sasaran operasi antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman, penggunaan telepon seluler saat berkendara, melawan arus, serta melebihi batas kecepatan.

Petugas juga memberikan perhatian terhadap pengendara di bawah umur, berkendara di bawah pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor, pelanggaran lampu lalu lintas, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, serta penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut Rudi, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas perlu dibangun melalui kesadaran setiap individu, bukan semata-mata karena adanya pengawasan atau penindakan dari petugas. Karena itu, edukasi kepada masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan operasi.

Ia mengimbau masyarakat Kabupaten Demak untuk memastikan kelengkapan kendaraan, membawa dokumen berkendara yang sah, menggunakan perlengkapan keselamatan, serta mematuhi rambu dan marka jalan.

“Kami mengajak masyarakat untuk menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara. Patuhi aturan lalu lintas, lengkapi surat-surat kendaraan, dan hormati pengguna jalan lainnya. Keselamatan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain,” ujar Rudi.

(Jun/Sumber Humas Polres Demak)

banner 336x280