Pangandaran, inakor.id – Peringatan Hari Jadi ke-14 Kabupaten Pangandaran menjadi momentum untuk kembali melihat perjalanan panjang lahirnya daerah otonom tersebut. Salah satu tokoh yang terlibat dalam proses pemekaran, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa, mengungkap kembali alasan 25 Oktober kemudian diperingati sebagai Hari Jadi Kabupaten Pangandaran.
Agun yang dikenal sebagai salah satu “Bidan Pemekaran Pangandaran” mengatakan, tanggal tersebut berkaitan erat dengan proses politik di DPR RI yang menjadi tonggak terbentuknya Kabupaten Pangandaran setelah memisahkan diri dari Kabupaten Ciamis.
Saat ditemui di Ballroom Hotel Grand Palma Pangandaran, Minggu (25/10/2026), Agun menjelaskan bahwa pada 25 Oktober dirinya membacakan laporan Komisi II DPR RI dalam rapat paripurna terkait usulan pembentukan Kabupaten Pangandaran.
Menurutnya, persetujuan dalam rapat paripurna tersebut menjadi momentum penting yang kemudian dijadikan dasar historis penetapan hari jadi Pangandaran.
“Tanggal 25 Oktober itu waktu saya membacakan laporan. Pada tanggal tersebut sidang paripurna menerima usulan dari Komisi II untuk terbentuknya Kabupaten Pangandaran. Dan disepakati tanggal 25 Oktober itu sebagai hari berdirinya Kabupaten Pangandaran,” kata Agun.
Agun menjelaskan, penetapan 25 Oktober sebagai hari jadi tidak merujuk pada waktu peresmian administratif yang dilakukan pemerintah pusat. Tanggal tersebut dipilih karena memiliki nilai sejarah dalam perjalanan politik dan perjuangan pembentukan Kabupaten Pangandaran.
Lahir di Tengah Moratorium Pemekaran
Perjalanan menuju terbentuknya Kabupaten Pangandaran, menurut Agun, tidak berlangsung mudah. Aspirasi pemekaran harus diperjuangkan ketika pemerintah saat itu menerapkan kebijakan moratorium pembentukan daerah otonom baru.
Kondisi tersebut tidak menghentikan perjuangan berbagai elemen masyarakat. Komunikasi terus dilakukan hingga aspirasi pembentukan Kabupaten Pangandaran akhirnya memperoleh persetujuan.
Pemekaran juga dipandang sebagai salah satu jalan untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat. Sebelum Pangandaran berdiri sebagai kabupaten, wilayah yang kini terdiri atas 10 kecamatan tersebut masih menjadi bagian dari Kabupaten Ciamis.
Meski dirinya terlibat dalam proses di DPR RI, Agun tidak ingin lahirnya Kabupaten Pangandaran dipandang sebagai hasil perjuangan satu atau beberapa orang saja.
Menurut dia, pemekaran merupakan buah dari perjuangan kolektif yang melibatkan presidium pemekaran, tokoh masyarakat, wakil rakyat, pemerintah, serta masyarakat yang sejak awal menginginkan terbentuknya daerah otonom baru.
Karena itu, sebutan “Bidan Pemekaran Pangandaran” yang melekat kepadanya tidak menghilangkan peran berbagai pihak yang turut memperjuangkan kelahiran kabupaten tersebut.
Usia 14 Tahun, Kemandirian Fiskal Jadi Tantangan
Setelah 14 tahun berdiri, Agun menilai Pangandaran kini menghadapi tantangan berbeda. Jika dahulu perjuangannya adalah membentuk daerah otonom, saat ini tantangannya adalah bagaimana daerah mampu memperkuat kemampuan keuangannya sendiri.
Ia menyoroti Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih perlu terus dioptimalkan. Pangandaran memiliki potensi besar, terutama dari sektor pariwisata dan sumber daya alam, yang dapat dikembangkan menjadi kekuatan ekonomi daerah.
Menurut Agun, besarnya potensi wisata semestinya mampu memberikan kontribusi yang semakin signifikan terhadap pendapatan daerah.
Penguatan PAD juga diperlukan agar kemampuan pembiayaan pembangunan tidak terlalu bergantung pada dukungan anggaran dari pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Karena itu, ia mendorong adanya evaluasi terhadap pengelolaan berbagai potensi yang dimiliki Pangandaran. Sektor pariwisata menjadi salah satu bidang yang menurutnya penting untuk terus dibenahi dan dioptimalkan guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.
Milangkala Harus Menjadi Momentum Menghargai Sejarah
Dalam kesempatan yang sama, Agun turut menjelaskan ketidakhadirannya dalam sejumlah agenda peringatan Milangkala ke-14 Kabupaten Pangandaran. Ia mengatakan undangan baru diterimanya sehari sebelum kegiatan, sedangkan dirinya telah memiliki agenda sosialisasi bersama KPU RI.
Sebagai anggota DPR RI, kata dia, tugas dan tanggung jawab terhadap Pangandaran tetap dijalankan melalui fungsi legislasi dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Lebih dari sekadar kemeriahan, Agun berharap peringatan hari jadi menjadi ruang untuk mengingat kembali orang-orang yang telah berjuang dalam proses pembentukan Kabupaten Pangandaran.
“Kalau mau acara Milangkala atau hari jadi meriah ya hargai dan hormati orang-orang yang berjuang dulu,” pungkasnya.
Memasuki usia ke-14, Agun berharap Pangandaran tidak hanya mengenang perjalanan pemekarannya, tetapi juga melakukan evaluasi terhadap pembangunan yang telah berjalan.
Semangat perjuangan yang dahulu mengantarkan Pangandaran menjadi daerah otonom, menurutnya, perlu dilanjutkan melalui upaya membangun daerah yang semakin mandiri, mampu mengoptimalkan potensinya, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.***
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan