Pangandaran, inakor.id – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam perkara sengketa keputusan hukuman disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan RSUD Kabupaten Pangandaran.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan PTTUN Jakarta Nomor 204/B/2026/PT.TUN.JKT yang diputus pada 15 Oktober 2026 dan diucapkan melalui persidangan elektronik pada 20 Oktober 2026.

banner 336x280

Dalam perkara tersebut, Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran berkedudukan sebagai Terbanding dan memberikan kuasa hukum kepada Fredy Kristianto, S.H., Advokat dari Kantor Hukum Fredy And Partners.

Majelis Hakim PTTUN Jakarta dalam amar putusannya menerima permohonan banding secara formal dan menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 49/G/2026/PTUN.BDG tertanggal 22 Juli 2026.

Pada tingkat pertama, PTUN Bandung menerima eksepsi Tergugat mengenai kedudukan hukum atau legal standing Penggugat dan menyatakan gugatan tidak diterima.

Fredy Kristianto mengatakan, putusan PTTUN Jakarta tersebut membuat posisi hukum kliennya tetap sebagaimana hasil persidangan pada tingkat pertama.

“PTTUN Jakarta menguatkan putusan PTUN Bandung. Artinya, upaya banding yang diajukan tidak mengubah hasil putusan pada tingkat pertama, khususnya terkait persoalan kedudukan hukum Penggugat,” ujar Fredy, Selasa (27/10/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran Nomor 193.a Tahun 2025 tertanggal 7 Oktober 2025 mengenai penjatuhan hukuman disiplin.

Berdasarkan pertimbangan majelis hakim sebagaimana disampaikan pihak kuasa hukum, keputusan yang menjadi objek sengketa dinilai tidak ditujukan kepada Penggugat atau Pembanding serta tidak menimbulkan akibat hukum secara langsung terhadap kedudukan, hak maupun kewajibannya.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa kedudukan seseorang sebagai pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran disiplin tidak serta-merta memberikan hak untuk menentukan bentuk maupun berat-ringannya hukuman disiplin terhadap ASN yang dilaporkan.

Atas pertimbangan tersebut, Pembanding dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat keputusan yang menjadi objek sengketa.

Dalam proses banding, pihak Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran melalui kuasa hukumnya telah mengajukan kontra memori banding pada 15 Agustus 2026. Salah satu argumentasi yang dipertahankan adalah mengenai kedudukan hukum Pembanding.

“Sejak proses pemeriksaan, kami mempertahankan argumentasi bahwa aspek legal standing menjadi persoalan mendasar dalam perkara ini. Pada tingkat banding, pertimbangan tersebut kembali dikuatkan,” kata Fredy.

Menurut Fredy, perkara tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya memperhatikan kedudukan hukum ketika seseorang mengajukan gugatan dalam sengketa Tata Usaha Negara.

“Dalam sengketa Tata Usaha Negara, pihak yang mengajukan gugatan harus dapat menunjukkan kepentingan hukumnya serta hubungan langsung antara keputusan administrasi yang disengketakan dengan kerugian yang didalilkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, putusan PTTUN Jakarta menjadi hasil positif bagi Fredy And Partners dalam memberikan pendampingan hukum kepada Direktur RSUD Kabupaten Pangandaran.

“Kami menghormati proses dan putusan pengadilan. Bagi kami, pendampingan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta, ketentuan hukum, serta argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Fredy.***

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280