Aceh Tenggara, inakor.id – Ketidakpuasan warga Desa Sepakat Segenep, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara terhadap pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, 2025 memuncuat.

Warga mendesak Polres Aceh Tenggara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Desa Sepakat Segenep terkait dugaan korupsi dan ketidak sesuaian antara pagu anggaran yang besar dengan hasil pembangunan yang dikerjakan.

banner 336x280

Anggaran ratusan juta kegiatan fisik tidak kelihatan, warga yang enggan dipublis jati dirinya mengatakan, pagu dana Desa Sepakat Segenep Tahun 2024 sebesar Rp 666.862.000 dan tahun 2025 sebesar Rp 667.052.000, ujarnya.

“Tapi faktanya hasil fisiknya minim. Jalan masih rusak, pelatihan tidak ada, aset kantor juga tidak nampak. Kemana larinya uang ratusan juta itu?” Kata warga tersebut dengan heran kepada media ini, Sabtu (12/9/2026).

Warga menilai transparansi pengelolaan anggaran oleh Kades sangat tertutup dan laporan pertanggungjawaban tidak pernah disampaikan kepada masyarakat.

Kami mendesak pihak Polres Aceh Tenggara segera memanggil dan memeriksa Kades Sepakat Segenep, warga sepenuhnya menyerahkan persoalan ini kepada Polres Aceh Tenggara, untuk di proses secara hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.

Kepada media ini, warga juga menunjukan dokumentasi lapangan dan daftar kegiatan yang diduga tidak sesuai realisasi sebagai bahan laporan.

Upaya konfirmasi kepada Kades Sepakat Segenep telah dilakukan berulangkali, namun hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, sang Kades tidak menjawab.

banner 336x280