Cilegon – Inakor.id – Polres Cilegon bersama Satreskoba Polres Cilegon polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran Narkotika dari tanggal 26 Oktober sampai 29 Oktober 2026 di beberapa tempat berbeda.

Satreskoba Polres Cilegon berhasil mengamankan 6 orang tersangka dan menyita barang bukti sabu dan pile ektasi.

banner 336x280

Ini merupakan bukti tim Satreskoba Polres Cilegon atas pengembangan jaringan narkoba di wilayah hukum polres Cilegon polda Banten.

Kasat Satreskoba (Kepala Satuan Reserse Narkoba) Polres Cilegon IPTU Gregorius Michael Patria Tama, S.Tr.K., S.I.K.
Pengungkapan pertama berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP / A / 111 / X / 2026 / SPKT.SATNARKOBA / POLRES CILEGON / BANTEN tertanggal 29 Oktober 2026. Polisi menangkap dua orang tersangka, yakni SGN (28) dan MI alias M (31), yang mengoperasikan peredaran sabu dari kawasan Anyar, Kabupaten Serang.

Personel Satresnarkoba menangkap SGN pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah villa di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyar. Dari tangan SGN, petugas menyita 8 paket sabu.Dari hasil pengembangan menunjukkan bahwa SGN bekerja sama dengan MI alias M untuk membagi dan memaketkan sabu milik seorang DPO berinisial ID alias O. Di hari yang sama, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan MI alias M di kediamannya di Desa Anyar dan mengamankan 11 paket sabu siap edar.

Total barang bukti yang disita dari jaringan Anyer ini mencapai 19 paket sabu dengan berat bruto 22,42 gram (neto 18,04 gram).

Wakapolres Cilegon Kompol Mochamad Ridzky Salatun Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menggunakan modus “sistem tempel” atau “sistem tanam”. Paket sabu disembunyikan di titik tertentu, lalu dipotret dan dikirimkan keterangannya kepada pembeli melalui instruksi DPO ID alias O.

Atas pekerjaannya tersebut, tersangka mendapat upah berkisar Rp 600.000 hingga Rp 1.300.000 serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis,” ujar Wakapolres Cilegon Komisaris Polisi Mochamad Ridzky Salatun, dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon,Jumat (30/10/2026).

Lebih lanjut Ridzky, perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,”tutupnya

(Rohim)

banner 336x280