CILEGON, Inakor.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam kurun waktu 25–29 Oktober 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka serta menyita barang bukti sabu dan 114 butir pil ekstasi.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Cilegon, Jumat (30/10/2026). Kegiatan dipimpin Wakapolres Cilegon, Kompol M. Ridzky Salatun, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Gregorius Michael Patria Tama, S.Tr.K., S.I.K.

banner 336x280

Dalam keterangannya, Wakapolres menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Cilegon dalam mendukung program prioritas Kapolri, khususnya pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Cilegon beserta seluruh jajaran dalam memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika. Kami terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cilegon,” tegas Kompol Ridzky.

Empat Tersangka Diamankan dalam Kasus Pertama

Kasat Resnarkoba IPTU Gregorius menjelaskan, pengungkapan kasus pertama melibatkan empat tersangka berinisial AB (28), AM (29), DP (29), dan A (47). Sementara itu, seorang perempuan berinisial M telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengungkapan bermula pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di SPBU Pertamina Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Di lokasi tersebut, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat 1,06 gram.

Polisi kemudian melakukan pengembangan sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dari lokasi kedua, petugas kembali menemukan 23 paket sabu dengan berat 9,23 gram.

Pengembangan berlanjut hingga Senin (26/10/2026) sekitar pukul 06.40 WIB di sebuah rumah di Lingkungan Karang Jetak, Kelurahan Banjarnegara, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Di tempat tersebut, polisi menyita tujuh paket sabu dan 114 butir pil ekstasi berlogo SpongeBob.

“Rincian ekstasi terdiri dari 15 butir warna merah, tujuh butir oranye, dan 92 butir merah muda. Total sabu dalam kasus pertama sekitar 11,25 gram,” jelas IPTU Gregorius.

Menurutnya, modus operandi para pelaku menggunakan sistem tempel atau map, yakni meletakkan narkotika di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan titik koordinat atau lokasi barang kepada pembeli.

Kasus Kedua, Polisi Sita 22,42 Gram Sabu di Anyar

Sementara itu, kasus kedua berhasil diungkap pada Kamis (29/10/2026) di wilayah Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka melalui dua kali penindakan, masing-masing sekitar pukul 15.25 WIB dan 19.30 WIB.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 22,42 gram atau netto 18,04 gram.

“Dua tersangka ini diduga berperan aktif dalam peredaran. Kami masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan di atasnya,” ungkap IPTU Gregorius.

Ia menambahkan, para pelaku diduga menjalankan bisnis haram tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus mendapatkan jatah narkotika untuk dikonsumsi secara gratis.

Polres Cilegon Tegaskan Perang terhadap Narkoba

IPTU Gregorius menegaskan, Satresnarkoba Polres Cilegon tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus memerangi narkoba sesuai dengan atensi Bapak Kapolri. Jangan coba-coba bermain narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon. Pasti akan kami tindak,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Cilegon juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

(A.M/RED)

banner 336x280