SERANG, Inakor.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (PT ABM) periode Tahun Anggaran 2020–2024.
PT ABM merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Banten. Dalam perkara tersebut, dugaan tindak pidana korupsi mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,8 miliar.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten, Devitra Romiza, mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penyidikan perkara.
“Perkara PT ABM ini merugikan keuangan negara hingga Rp6,8 miliar,” ungkap Devitra.
Satu Tersangka Internal, Dua dari Mitra Swasta
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari satu orang mantan pegawai internal PT ABM dan dua orang dari unsur swasta yang merupakan mitra usaha perusahaan tersebut.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial:
TB. M, mantan Kepala Divisi Sales dan Marketing PT ABM.
A.S alias Dre, dari unsur swasta atau mitra usaha PT ABM.
A.N, dari unsur swasta atau mitra usaha PT ABM.
Kejati Banten telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka pada Kamis (29/10/2026). Namun, dari tiga orang yang dipanggil, hanya tersangka A.S yang hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dugaan Korupsi Berkaitan dengan Kerja Sama Perdagangan
Dalam konferensi pers, Devitra menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan mekanisme kerja sama perdagangan, bukan pengadaan barang.
Ia menegaskan, fokus penyidikan berada pada pengelolaan kerja sama perdagangan yang dilakukan PT ABM dengan mitra usahanya.
“Perkara ini bukan soal pengadaan barang, melainkan kerja sama perdagangan,” tegas Devitra.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Kejati Banten masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT ABM.
Kejati Banten juga tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,8 miliar tersebut.
( A.M/RED )



Tinggalkan Balasan