Aceh Tenggara, inakor.id — Yusuf M Teben, Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Aceh menuding Wakil Bupati Aceh Tenggara dr. Heri Al Hilal terindikasi melakukan nepotisme dalam menempatkan pejabat di daerah itu.
Yusuf M Teben lebih lanjut mengatakan, nepotisme wajib diperangi, kewajiban ini secara hukum diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Nepotisme dinilai merusak tata kelola pemerintahan karena mengutamakan hubungan kekeluargaan atau kerabat di atas kompetensi dan keadilan.
Lebih lanjut dikatakan, nepotisme menutup kesempatan bagi individu yang jauh lebih kompeten, jujur, dan berhak karena posisi jabatan diberikan berdasarkan kedekatan darah, bukan kemampuan.
Nepotisme sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi dan kolusi, karena pejabat yang diangkat cenderung loyal kepada pemberi jabatan (keluarga) daripada kepentingan publik.
Ketika suatu posisi penting diisi oleh orang yang tidak kompeten, kinerja institusi atau pelayanan publik akan memburuk.
Nepotisme menciptakan ketidakadilan sosial. Menumbuhkan kecemburuan sosial dan memperlebar kesenjangan, karena akses terhadap fasilitas negara atau ekonomi hanya berputar di lingkaran keluarga tertentu, tulis Yusuf M Teben dalam pers rilis yang dikirimkan ke media ini, Rabu (4/11/2026).
Yusuf M Teben menegaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pelaku tindak pidana nepotisme dapat dikenai pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun. Ditambah dengan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling besar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
Jika pelanggaran dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat administratif di lingkungan pemerintah daerah. Sanksi Administratif Ringan hingga Berat, tergantung pada dampak yang ditimbulkan (seperti merugikan keuangan negara atau perekonomian daerah).
Kemudian Sanksi Moral berupa pernyataan tidak puas atau teguran, serta tindakan administratif (misalnya penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau demosi).
Sanksi Pemberhentian (Khusus Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah)
Berdasarkan aturan pemerintahan daerah kepala daerah atau wakil kepala daerah yang melanggar larangan melakukan KKN atau menyalahgunakan wewenang dapat dikenai teguran lisan atau tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari jabatannya, tegas Yusuf M Teben.
LPRI Aceh juga merilis daftar nama-nama dan jabatan Keluarga Wakil Bupati Aceh Tenggara yang telah dilantik menjadi pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, diantaranya:
1. dr. MHD. FAZRI, Sp. B. Direktur RSU H. Sahudin Kutacane (adik kandung Wakil Bupati).
2. EMILDA, SKM. MM, Kepala UPTD Puskesmas Jambur Lak Lak, (anak bibik kandung Wakil Bupati).
3. dr. MUNA UMRA, Kepala UPTD Puskesmas Tanoh Alas, (adik kandung istri Wakil Bupati).
4. DEDI SEMPURNA PUTRA KARIM, S. Kep, MKM, Kepala UPTD Puskesmas Ngkeran. (suami adik kandung Wakil Bupati).
5. BEBBY CAMALIA, SKM, MM, Kepala UPTD Puskesmas Natam. (anak bibik kandung Wakil Bupati).
6. NUR AFNI DESKI, SKM, Kepala UPTD Puskesmas Kutambaru (anak paman kandung Wakil Bupati).
7. AMINAH CHENDRAKASIH, S.KM, Kepala UPTD Puskesmas Lawe Sumur (anak paman kandung Wakil Bupati).
8. M. HATTA DESKY, SE, Sekwan DPRK (anak paman kandung Wakil Bupati).
9. Ir. EDY SUVRIADI, MM, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Pakcik kandung Wakil Bupati).
10. dr. IRWAN HANAFI, Sekretaris Dinas Kesehatan (adik sepupu Wakil Bupati).
11. dr. Ira Wati Desky, Kepala Bagian Kesra Setdakab Aceh Tenggara (istri Wakil Bupati).
Ditempat terpisah, inakor.id mengirimkan pesan konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp kepada Wakil Pupati Aceh Tenggara, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi dr. Heri Al Hilal tidak membalas.



Tinggalkan Balasan