Cilegon,Inakor – Slogan keselamatan kerja rupanya belum tentu sejalan dengan kenyataan di lapangan. Papan proyek pembangunan taman Rumah Dinas Wali Kota Cilegon dengan lantang mencantumkan imbauan “GUNAKAN SELALU APD”. Namun, kondisi yang ditemukan masyarakat justru memunculkan tanda tanya serius mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek yang berada di lingkungan rumah dinas orang nomor satu di Kota Cilegon tersebut.

Ironisnya, proyek yang berada di lingkungan Rumah Dinas Wali Kota Cilegon itu justru disorot karena adanya dugaan pekerja yang melakukan aktivitas pengelasan tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.

banner 336x280

Aris, salah seorang masyarakat yang berkunjung ke kawasan Rumah Dinas Wali Kota Cilegon minggu (01/11/26) , mengaku menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, seorang pekerja terlihat melakukan aktivitas di area pekerjaan konstruksi tanpa perlengkapan pelindung yang semestinya digunakan, khususnya ketika berhadapan dengan pekerjaan berisiko seperti pengelasan.

“Ini rumah dinas Wali Kota, bukan lokasi proyek sembarangan. Kalau di lingkungan rumah dinas sendiri saja keselamatan pekerja diduga tidak diperhatikan, lalu bagaimana pengawasan proyek-proyek lain di Kota Cilegon?” demikian kritik Aris.

Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan Pemerintah Kota Cilegon terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Sebab, pekerjaan pengelasan memiliki risiko serius, mulai dari percikan api, luka bakar, hingga cedera mata akibat paparan sinar dan serpihan material.

Menurut Aris, jangan sampai pemerintah hanya sibuk mempercantik lingkungan rumah dinas, tetapi justru luput memperhatikan keselamatan orang-orang yang bekerja membangunnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Handi selaku Ketua LSM INAKOR turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa keselamatan pekerja merupakan hal mendasar yang tidak boleh ditawar dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Menurut Handi, pekerjaan pengelasan bukan pekerjaan tanpa risiko. Percikan api dan paparan sinar pengelasan dapat mengakibatkan cedera serius apabila pekerja tidak menggunakan perlindungan yang sesuai.

“Keselamatan pekerja itu nomor satu. Jangan sampai proyek pemerintah terlihat bagus dari luar, tetapi orang-orang yang mengerjakannya justru tidak mendapatkan perlindungan yang layak. Apalagi ini pekerjaan pengelasan yang sangat berisiko terhadap mata dan kulit,” tegas Handi.

Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta dinas terkait apabila benar ditemukan pekerja yang melakukan pekerjaan berisiko tanpa APD sesuai ketentuan.

Handi menilai, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran kecil. Pihak pelaksana harus menjelaskan bagaimana pengawasan K3 dilakukan, apakah seluruh pekerja telah mendapatkan APD, serta apakah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan telah dipenuhi sesuai kewajiban.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan anggaran proyek yang semestinya telah memperhitungkan kebutuhan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dokumen perencanaan serta kontrak.

Apabila komponen APD dan K3 telah dialokasikan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), publik berhak mempertanyakan bagaimana realisasinya di lapangan.

Jangan sampai anggaran keselamatan hanya tercantum rapi di atas kertas, sementara pelaksanaannya justru tidak terlihat sebagaimana mestinya.

Handi mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon untuk membuka penjelasan mengenai pemenuhan komponen K3 dalam proyek tersebut.

“Kalau anggaran APD sudah diperhitungkan, mana realisasinya? Siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja menggunakannya? Jangan sampai urusan administrasi dinyatakan lengkap, tetapi keselamatan pekerja justru luput dari pengawasan,” ujarnya.

Tidak berhenti pada persoalan keselamatan kerja, proyek pembangunan taman Rumah Dinas Wali Kota Cilegon ini juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses pengadaan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada masyarakat, terdapat dugaan satu perusahaan pelaksana memperoleh lebih dari satu paket pekerjaan taman, termasuk pekerjaan taman di kawasan Perumahan Bukit Cilegon Indah.

Informasi tersebut perlu diuji melalui dokumen pengadaan, data pemenang tender, nilai kontrak, serta hubungan dan kapasitas perusahaan dalam melaksanakan masing-masing pekerjaan.

Jika benar satu perusahaan memperoleh dua paket pekerjaan, hal tersebut bukan otomatis merupakan pelanggaran. Namun, publik berhak meminta penjelasan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanpa konflik kepentingan maupun pengaturan tender.

Jangan sampai muncul kesan bahwa proyek-proyek pemerintah hanya berputar pada perusahaan tertentu tanpa keterbukaan yang memadai.

Posisi proyek yang berada di lingkungan Rumah Dinas Wali Kota membuat persoalan ini semakin layak mendapatkan perhatian serius.

Wali Kota Robinsar memang tidak bisa serta-merta dianggap mengetahui setiap aktivitas teknis pekerja di lapangan. Namun, sebagai kepala daerah, masyarakat berhak meminta komitmen dan penjelasan mengenai pengawasan proyek yang menggunakan anggaran daerah, termasuk pekerjaan di lingkungan rumah dinasnya sendiri.

Publik tidak membutuhkan sekadar papan proyek yang dipenuhi slogan keselamatan. Publik membutuhkan bukti bahwa setiap ketentuan benar-benar dilaksanakan.

Kimung sebagai aktivis cilegon pun turut berharap agar Wali Kota Robinsar tidak hanya memperhatikan hasil akhir pembangunan, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai RAB, spesifikasi teknis, standar K3, dan ketentuan kontrak.

Mulai dari fasilitas APD, kualitas material, hingga kesesuaian pekerjaan di lapangan harus diperiksa secara terbuka.

Jangan sampai taman selesai dibangun dengan tampilan indah, tetapi meninggalkan pertanyaan tentang hak, keselamatan, dan perlindungan para pekerjanya.

Kini masyarakat menunggu jawaban dari Wali Kota Robinsar, Dinas Perkim, konsultan pengawas, dan pihak kontraktor.

Ada sejumlah pertanyaan yang wajib dijawab:

1Apakah seluruh pekerja proyek telah mendapatkan APD sesuai jenis pekerjaan dan standar K3?

Apakah pekerja pengelasan telah dilengkapi pelindung mata dan wajah, sarung tangan, pakaian kerja, serta perlindungan lain yang sesuai?
Apakah

CILEGON – Slogan keselamatan kerja rupanya belum tentu sejalan dengan kenyataan di lapangan. Papan proyek pembangunan taman Rumah Dinas Wali Kota Cilegon dengan lantang mencantumkan imbauan “GUNAKAN SELALU APD”. Namun, kondisi yang ditemukan masyarakat justru memunculkan tanda tanya serius mengenai penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek yang berada di lingkungan rumah dinas orang nomor satu di Kota Cilegon tersebut.

Ironisnya, proyek yang berada di lingkungan Rumah Dinas Wali Kota Cilegon itu justru disorot karena adanya dugaan pekerja yang melakukan aktivitas pengelasan tanpa perlengkapan keselamatan kerja yang memadai.

Aris, salah seorang masyarakat yang berkunjung ke kawasan Rumah Dinas Wali Kota Cilegon, mengaku menyayangkan kondisi tersebut. Menurutnya, seorang pekerja terlihat melakukan aktivitas di area pekerjaan konstruksi tanpa perlengkapan pelindung yang semestinya digunakan, khususnya ketika berhadapan dengan pekerjaan berisiko seperti pengelasan.

“Ini rumah dinas Wali Kota, bukan lokasi proyek sembarangan. Kalau di lingkungan rumah dinas sendiri saja keselamatan pekerja diduga tidak diperhatikan, lalu bagaimana pengawasan proyek-proyek lain di Kota Cilegon?” demikian kritik Aris.

Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan Pemerintah Kota Cilegon terhadap pelaksanaan proyek tersebut. Sebab, pekerjaan pengelasan memiliki risiko serius, mulai dari percikan api, luka bakar, hingga cedera mata akibat paparan sinar dan serpihan material.

Menurut Aris, jangan sampai pemerintah hanya sibuk mempercantik lingkungan rumah dinas, tetapi justru luput memperhatikan keselamatan orang-orang yang bekerja membangunnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Handi selaku Ketua LSM INAKOR turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa keselamatan pekerja merupakan hal mendasar yang tidak boleh ditawar dalam setiap pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Menurut Handi, pekerjaan pengelasan bukan pekerjaan tanpa risiko. Percikan api dan paparan sinar pengelasan dapat mengakibatkan cedera serius apabila pekerja tidak menggunakan perlindungan yang sesuai.

“Keselamatan pekerja itu nomor satu. Jangan sampai proyek pemerintah terlihat bagus dari luar, tetapi orang-orang yang mengerjakannya justru tidak mendapatkan perlindungan yang layak. Apalagi ini pekerjaan pengelasan yang sangat berisiko terhadap mata dan kulit,” tegas Handi.

Ia juga mempertanyakan tanggung jawab pihak pelaksana, konsultan pengawas, serta dinas terkait apabila benar ditemukan pekerja yang melakukan pekerjaan berisiko tanpa APD sesuai ketentuan.

Handi menilai, persoalan ini tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran kecil. Pihak pelaksana harus menjelaskan bagaimana pengawasan K3 dilakukan, apakah seluruh pekerja telah mendapatkan APD, serta apakah perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seperti BPJS Ketenagakerjaan telah dipenuhi sesuai kewajiban.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah keberadaan anggaran proyek yang semestinya telah memperhitungkan kebutuhan keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dokumen perencanaan serta kontrak.

Apabila komponen APD dan K3 telah dialokasikan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), publik berhak mempertanyakan bagaimana realisasinya di lapangan.

Jangan sampai anggaran keselamatan hanya tercantum rapi di atas kertas, sementara pelaksanaannya justru tidak terlihat sebagaimana mestinya.

Handi mendesak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Cilegon untuk membuka penjelasan mengenai pemenuhan komponen K3 dalam proyek tersebut.

“Kalau anggaran APD sudah diperhitungkan, mana realisasinya? Siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja menggunakannya? Jangan sampai urusan administrasi dinyatakan lengkap, tetapi keselamatan pekerja justru luput dari pengawasan,” ujarnya.

Tidak berhenti pada persoalan keselamatan kerja, proyek pembangunan taman Rumah Dinas Wali Kota Cilegon ini juga memunculkan pertanyaan mengenai transparansi proses pengadaan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada masyarakat, terdapat dugaan satu perusahaan pelaksana memperoleh lebih dari satu paket pekerjaan taman, termasuk pekerjaan taman di kawasan Perumahan Bukit Cilegon Indah.

Informasi tersebut perlu diuji melalui dokumen pengadaan, data pemenang tender, nilai kontrak, serta hubungan dan kapasitas perusahaan dalam melaksanakan masing-masing pekerjaan.

Jika benar satu perusahaan memperoleh dua paket pekerjaan, hal tersebut bukan otomatis merupakan pelanggaran. Namun, publik berhak meminta penjelasan apakah seluruh proses telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tanpa konflik kepentingan maupun pengaturan tender.

Jangan sampai muncul kesan bahwa proyek-proyek pemerintah hanya berputar pada perusahaan tertentu tanpa keterbukaan yang memadai.

Posisi proyek yang berada di lingkungan Rumah Dinas Wali Kota membuat persoalan ini semakin layak mendapatkan perhatian serius.

Wali Kota Robinsar memang tidak bisa serta-merta dianggap mengetahui setiap aktivitas teknis pekerja di lapangan. Namun, sebagai kepala daerah, masyarakat berhak meminta komitmen dan penjelasan mengenai pengawasan proyek yang menggunakan anggaran daerah, termasuk pekerjaan di lingkungan rumah dinasnya sendiri.

Publik tidak membutuhkan sekadar papan proyek yang dipenuhi slogan keselamatan. Publik membutuhkan bukti bahwa setiap ketentuan benar-benar dilaksanakan.

Kimung turut berharap agar Wali Kota Robinsar tidak hanya memperhatikan hasil akhir pembangunan, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai RAB, spesifikasi teknis, standar K3, dan ketentuan kontrak.

Mulai dari fasilitas APD, kualitas material, hingga kesesuaian pekerjaan di lapangan harus diperiksa secara terbuka.

Jangan sampai taman selesai dibangun dengan tampilan indah, tetapi meninggalkan pertanyaan tentang hak, keselamatan, dan perlindungan para pekerjanya.

Kini masyarakat menunggu jawaban dari Wali Kota Robinsar, Dinas Perkim, konsultan pengawas, dan pihak kontraktor.

Ada sejumlah pertanyaan yang wajib dijawab:

1.Apakah seluruh pekerja proyek telah mendapatkan APD sesuai jenis pekerjaan dan standar K3?

2.Apakah pekerja pengelasan telah dilengkapi pelindung mata dan wajah, sarung tangan, pakaian kerja, serta perlindungan lain yang sesuai?

3.Apakah komponen anggaran APD dan K3 dalam RAB benar-benar direalisasikan?
Apakah seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan?

4.Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan menghentikan pekerjaan apabila ditemukan kondisi tidak aman?

5.Bagaimana transparansi proses pengadaan apabila benar terdapat perusahaan yang memperoleh dua paket pekerjaan taman?
Apakah material dan seluruh spesifikasi pekerjaan di lapangan sudah sesuai dengan dokumen kontrak?

masyarakat tidak hanya ingin melihat taman yang indah di rumah dinas Wali Kota. Masyarakat juga ingin memastikan bahwa setiap pekerja yang membangun fasilitas tersebut pulang dalam keadaan selamat.

komponen anggaran APD dan K3 dalam RAB benar-benar direalisasikan?

Apakah seluruh pekerja telah mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan?

Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan dan menghentikan pekerjaan apabila ditemukan kondisi tidak aman. ( red )

banner 336x280