Aceh Tenggara, inakor.id — Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Aceh minta Polres Aceh Tenggara memanggil dan memeriksa Kepala sekolah SMA N1 Lawe Sigala Gala, terkait dugaan pungutan liar (pungli) uang iuran komite yang dikutip dari para siswa setiap bulannya. Karena bertentangan dengan “Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur bahwa komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada siswa atau orang tua murid,” kata Yusuf M Teben.
Lebih lanjut Yusuf M Teben mengatakan, penyelenggaraan pendidikan gratis untuk pendidikan secara jelas dan tegas diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Berbagai perangkat peraturan yang spesifik mengatur tentang jenis-jenis larangan pungutan pun telah diterbitkan. Disisi lain Pemerintah telah menggulirkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan tujuan khusus untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa (kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional), ujarnya.
Ketua Bidang Penindakan dan Gratifikasi pada Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Aceh itu menegaskan, SMA/SMK Negeri tidak boleh meminta biaya sekolah dari orang tua murid. Sebab, semua biaya pendidikan sudah ditanggung oleh pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, disebutkan bahwa Komite Sekolah tidak boleh memungut atau meminta pembiayaan sekolah dari orang tua murid, apa lagi dipungut setiap bulannya.
“Kita ada Permendikbud Nomor 75. Orang tua siswa boleh menyumbang, tetapi Komite Sekolah tidak boleh memungut iuran setiap bulannya. Pembiayaan sudah ditangani oleh dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Bosda (Bantuan Operasional Sekolah Daerah), dan lain sebagainya,” kata Yusuf M Teben.
“Informasi yang saya terima, bahwa SMA Negeri 1 Lawe Sigala Gala masih memungut iuran uang komite kepada siswanya. Sudah sepantasnya pihak Polres Aceh Tenggara segera memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah dan Ketua Komite SMA N 1 Lawe Sigala Gala, karena pungutan uang komite setiap bulannya sangat memberatkan orang tua siswa/i, tegas Yusuf M Teben mengakhiri.
Ditempat terpisah, Kepala SMA N 1 Lawe Sigala Gala ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan WA, namun hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Yuslan Efendi, S.Pd, MS tidak membalas. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan