Pangandaran, inakor.id – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Pangandaran, Miftah Mujahid, S.H., menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tumpahan batu bara di perairan Pangandaran yang diduga berasal dari kapal tongkang pengangkut batu bara.

Menurut Miftah, peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kecelakaan pelayaran, melainkan harus dikaji secara serius sebagai dugaan pencemaran lingkungan hidup yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis, sosial, kesehatan, hingga kerugian ekonomi bagi masyarakat.

banner 336x280

“Berdasarkan berbagai laporan lapangan, pencemaran telah meluas dan mengancam kawasan konservasi, wilayah tangkap nelayan, ekosistem laut, serta sektor pariwisata yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat Pangandaran,” kata Miftah via pesan whatsapp, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah regulasi yang berpotensi dilanggar apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan akibat insiden tersebut. Di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Menurutnya, apabila ditemukan unsur kelalaian dalam pengoperasian kapal maupun pengangkutan muatan yang menyebabkan pencemaran laut, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Miftah menegaskan bahwa dalam hukum pidana lingkungan, unsur kesengajaan bukan satu-satunya dasar penindakan. Kelalaian yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga dapat berujung pada sanksi pidana apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Selain korporasi, direksi, penanggung jawab operasional, nakhoda, maupun pihak yang memberikan perintah juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti memiliki keterlibatan atau kelalaian yang menyebabkan pencemaran,” ujarnya.

Dari sisi dampak, LBH Ansor Pangandaran menilai pencemaran batu bara berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. Debu batu bara diketahui dapat memicu gangguan pernapasan, iritasi mata dan kulit, serta memperburuk penyakit asma dan gangguan paru pada kelompok rentan. Selain itu, kandungan logam berat yang mungkin terdapat dalam batu bara dikhawatirkan dapat mencemari rantai makanan laut apabila tidak segera ditangani.

Tak hanya itu, sektor ekonomi dan pariwisata Pangandaran juga dinilai berisiko terdampak. Penurunan kunjungan wisatawan, berkurangnya pendapatan nelayan, kerugian pelaku usaha wisata, hotel, restoran, dan UMKM, hingga kerusakan terumbu karang dan habitat biota laut menjadi ancaman yang perlu diantisipasi.

LBH Ansor Pangandaran juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dengan mendokumentasikan kondisi pencemaran, melaporkan dampak yang dialami kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum, serta mengawal proses penegakan hukum secara transparan.

Dalam pernyataannya, LBH Ansor Pangandaran mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera melakukan investigasi menyeluruh, Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan kajian kerusakan ekosistem laut, serta syahbandar dan instansi terkait memeriksa aspek keselamatan pelayaran kapal yang diduga terlibat.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengusut dugaan tindak pidana lingkungan hidup, sementara perusahaan yang bertanggung jawab didesak segera melakukan pembersihan dan pemulihan lingkungan serta memberikan ganti rugi kepada masyarakat yang terdampak.

“Peristiwa ini tidak boleh berhenti hanya pada proses evakuasi kapal. Harus ada investigasi menyeluruh, pemulihan lingkungan, ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang bertanggung jawab. Lingkungan hidup dan masa depan pariwisata Pangandaran tidak boleh dikorbankan,” tegas Miftah.***

 

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280