Pangandaran, inakor.id – Desakan agar penyebab kandasnya kapal tongkang pengangkut batu bara di perairan Pangandaran diungkap secara terbuka terus mengemuka. Praktisi hukum sekaligus advokat, Fredy Kristianto, SH, meminta seluruh pihak menunggu hasil investigasi resmi dan tidak terburu-buru menyimpulkan insiden tersebut sebagai force majeure atau keadaan memaksa.

Menurutnya, penetapan status force majeure tidak dapat dilakukan tanpa kajian dan pemeriksaan menyeluruh dari instansi yang berwenang.

banner 336x280

“Jangan sampai istilah force majeure dijadikan tameng untuk menghindari tanggung jawab hukum. Penyebab kejadian ini harus dibuka secara jelas dan objektif kepada masyarakat,” ujar Fredy melalui pesan WhatsApp, Jumat (19/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa suatu peristiwa hanya dapat dikategorikan sebagai force majeure apabila benar-benar disebabkan oleh faktor di luar kendali manusia yang tidak dapat diprediksi maupun dicegah.

“Kalau hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelalaian dalam perencanaan pelayaran, lemahnya pengawasan, atau pengabaian terhadap standar keselamatan, maka peristiwa ini tidak bisa serta-merta dikategorikan sebagai keadaan memaksa,” tegas Fredy.

Ia menilai kondisi perairan selatan Jawa yang dikenal memiliki gelombang tinggi dan cuaca ekstrem seharusnya sudah menjadi pertimbangan utama bagi operator kapal sebelum melakukan pelayaran.

“Semua operator kapal yang melintas di jalur selatan Jawa sudah semestinya memahami risiko yang ada. Faktor cuaca tidak bisa langsung dijadikan alasan mutlak apabila langkah mitigasi dan manajemen keselamatan tidak dilakukan secara maksimal,” katanya.

Karena itu, ia mendorong agar investigasi dilakukan secara komprehensif dengan menelusuri seluruh aspek yang berkaitan dengan pelayaran kapal tersebut.

“Pemeriksaan harus mencakup dokumen pelayaran, kondisi teknis tongkang maupun kapal penarik atau tugboat, rekam komunikasi selama pelayaran, hingga kepatuhan terhadap peringatan dini cuaca yang dikeluarkan BMKG,” ujarnya.

Lebih lanjut, Fredy menegaskan bahwa apabila ditemukan unsur kelalaian yang berdampak pada lingkungan maupun masyarakat, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Jika terbukti ada kelalaian yang menimbulkan pencemaran atau kerugian bagi nelayan, pelaku usaha wisata, maupun masyarakat pesisir, maka operator dan perusahaan wajib dimintai pertanggungjawaban. Baik secara administratif, perdata, maupun pidana,” katanya.

Selain meminta pengusutan yang transparan, Fredy juga mendesak otoritas pelayaran dan instansi terkait segera mengambil langkah pencegahan guna meminimalkan risiko yang lebih luas di sekitar lokasi kejadian.

“Area sekitar lokasi harus segera diamankan dan diawasi secara ketat. Jangan menunggu sampai muncul dampak lingkungan yang lebih besar baru bertindak,” ucapnya.

Ia berharap peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi terhadap aktivitas pengangkutan batu bara yang melintasi jalur laut selatan Jawa, terutama terkait aspek keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan.

“Masyarakat Pangandaran berhak mendapatkan kepastian hukum. Publik harus mengetahui apakah kejadian ini murni akibat faktor alam atau justru terjadi karena human error. Jangan sampai ada spekulasi yang berkembang tanpa kejelasan hasil investigasi,” pungkasnya.***

 

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280