PALU, inakor.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Zullikar Tanjung, S.H., M.H. memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara lewat Mekanisme Keadilan Restoratif MKR secara daring, Kamis (18/6/2026). Ekspose bersama Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung RI.

Ekspose ini implementasi penegakan hukum humanis yang utamakan pemulihan keadaan, penyelesaian damai, dan kembalikan harmoni sosial tanpa mengesampingkan rasa keadilan.

banner 336x280

*1. Kejari Banggai Laut – Tersangka Alvin Leonard Hony alias Alvin*
Disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Peristiwa 14 Agustus 2024 di Pos Retribusi Pelabuhan Kapal Banggai, Banggai Laut. Tersangka aniaya korban Muh. Faisal Taib hingga luka lecet pergelangan tangan dan memar belakang kepala, sesuai Visum RSUD Banggai.

Pertimbangan MKR: tersangka baru pertama kali, akui dan sesali perbuatan, sukarela minta maaf. Korban maafkan ikhlas tanpa syarat dibuktikan kesepakatan damai di hadapan Penuntut Umum. Masyarakat juga respons positif.

*2. Kejari Palu – Tersangka Nazwa Alya Syahira*
Disangka Pasal 466 ayat (1) KUHP. Bermula dari perselisihan komentar Instagram Desember 2025. Berlanjut pertemuan hingga terjadi penganiayaan. Korban alami sejumlah luka sesuai Visum RS Bhayangkara TK III Palu.

Pertimbangan MKR: tersangka baru pertama kali, akui salah dan sesali, minta maaf, tercapai perdamaian sukarela. Tersangka juga ganti biaya perawatan medis Rp5.000.000.

Setelah paparan Kejari dan pertimbangan syarat formil-material, Direktur A JAMPIDUM Kejagung RI setujui penyelesaian dua perkara itu lewat MKR.

Persetujuan ini bukti Kejaksaan terus kedepankan pendekatan hukum humanis dan berkeadilan, sejalan semangat reformasi penegakan hukum berorientasi kepentingan masyarakat. (Jamal)

banner 336x280