BONE, INAKOR.ID –Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) INAKOR Sulawesi Selatan angkat bicara terkait dugaan pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan dalam proses pemberian sanksi kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).19/9/2025
Melalui Direktorat Investigasi, Asywar, S.ST., S.H. mengungkapkan bahwa proses pemberian sanksi Sekdes Nagauleng tersebut diduga cacat hukum dan sarat dengan kepentingan pribadi.
Sanksi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Nagauleng, diketahui adalah suami dari Sekdes Nagauleng, berdasarkan surat rekomendasi dari Camat Cenrana bernomor: 005/110/CNR/VIII/2025 tertanggal 26 Agustus 2025.
Menariknya, Surat Keputusan Kepala Desa Nomor 15 Tahun 2025 diterbitkan hanya satu hari setelah rekomendasi tersebut, yakni pada 27 Agustus 2025.
Proses yang sangat cepat ini menimbulkan dugaan kuat terjadinya nepotisme, pelanggaran prosedur, serta benturan kepentingan yang mencederai prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
Ia menjelaskan, bahwa Kepala Desa Tidak Berwenang Menjatuhkan Sanksi kepada ASN Sesuai dengan ketentuan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
kewenangan menjatuhkan sanksi kepada ASN hanya dimiliki oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Bupati/Wali Kota atau pejabat yang mendapat pelimpahan resmi.
Kepala Desa bukan merupakan PPK, sehingga tindakan tersebut dinilai melampaui kewenangan dan mengandung cacat hukum administratif,” jelas Asywar.
Selain itu, sanksi yang diberikan tidak Sesuai dengan regulasi,dimana Pasal 8 ayat (4) PP No. 94 Tahun 2021, ASN yang dipidana dengan putusan inkrah wajib dijatuhi hukuman disiplin berat, bukan sekadar teguran tertulis.
Ia menambahkan, mengacu pada Pasal 17 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pejabat dilarang menetapkan keputusan jika terdapat hubungan keluarga langsung atau konflik kepentingan.
Tindakan Kepala Desa yang menjatuhkan sanksi kepada istrinya sendiri merupakan bentuk benturan kepentingan yang nyata, serta melanggar prinsip etika pemerintahan dan netralitas jabatan.
Tak hanya itu, rekomendasi dari Camat Cenrana menjadi dasar penerbitan SK sanksi bertentangan dengan ketentuan Permendagri No. 67 Tahun 2017 dan PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang menegaskan bahwa Camat hanya memiliki kewenangan dalam pembinaan dan koordinasi, bukan memberikan rekomendasi sanksi kepada ASN secara langsung tanpa mekanisme resmi dari BKPSDM Kabupaten, ” tambahnya.
Proses pemberian sanksi dalam kasus ini justru mencederai prinsip-prinsip tersebut, serta memperlihatkan indikasi kuat adanya penyalahgunaan jabatan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Sebagai pendamping hukum sejak awal, DPW LSM INAKOR Sulsel telah melayangkan surat resmi kepada Camat Cenrana pada 15 September 2025 untuk meminta klarifikasi atas dasar hukum rekomendasi tersebut.
Ditempat terpisah Ketua DPW LSM INAKOR SULSEL menilai bahwa proses pemberian sanksi terhadap ASN Sekdes Nagauleng oleh Kepala Desa dan Camat Cenrana adalah bentuk pelanggaran prosedural dan hukum yang nyata.
Selain melampaui wewenang, juga sarat dengan nepotisme dan benturan kepentingan,” ucap Asri.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bone, melalui BKPSDM dan Inspektorat, untuk segera mengevaluasi dan membatalkan SK tersebut, serta memastikan bahwa sanksi dijatuhkan melalui mekanisme yang sah menurut aturan kepegawaian.” harap Asri.
“Kami juga sangat menyayangkan sikap tidak kooperatif dari Camat Cenrana yang hingga kini belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas surat dan komunikasi yang kami sampaikan,” tutupnya,
Restu
Senin, 22 September 2025 08:23 WIB
DPW LSM INAKOR Sulsel Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pemberian Sanksi kepada ASN Sekdes Nagauleng
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan