Aceh Tenggara, inakor.id — Bupati Aceh Tenggara (Agara) menunjuk adik kandung sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara untuk mengisi kekosongan jabatan pasca purnatugas Abd Kariman pada hari, Kamis (01/05/2026).
Penunjukan tersebut dilakukan guna memastikan roda pengawasan internal pemerintahan tetap berjalan optimal, sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Diketahui, Zul Fahmy, S.Sos adik kandung Bupati saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah (UKM), dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tenggara.
Lembaga Pemantau Reformasi Indonesia (LPRI) Provinsi Aceh mengeluarkan pernyataan tegas, bahwa Bupati Aceh Tenggara menunjuk adik kandung jadi Plt Inspektorat, diduga konflik kepentingan dan nepotisme di pemerintahan.
Ketua Bidak Penindakan dan Gratifikasi LPRI Aceh, Yusuf M Teben mengatakan, dari sisi regulasi dan hukum, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan, pegawai ASN harus profesional, bebas dari intervensi politik, dan menghindari konflik kepentingan.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS disebutkan, pejabat dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau golongan tertentu. Sedangkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70/2019 ditegaskan bahwa, pengangkatan pejabat inspektorat harus memenuhi syarat kompetensi, integritas, dan bebas konflik kepentingan. Inspektorat itu adalah Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) tugasnya mengaudit kepala daerah dan OPD, tegas Yusuf M Teben.
Lebih lanjut dikatakan, penunjukan saudara kandung ke posisi yang mengawasi Bupati sendiri jelas rawan melanggar prinsip independensi. Inspektorat bertugas memeriksa penggunaan anggaran dan kinerja Pemerintah Daerah. Kalau yang diawasi adalah kakaknya, objektivitas audit patut dipertanyakan, ucapnya.
Lebih lanjut Yusuf M Teben lebih panjut mengatakan, masyarakat akan ragu hasil audit wajar atau ditutup-tutupi. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) bisa menilai ini sebagai penyalahgunaan wewenang kalau ada temuan pelanggaran tapi tidak ditindak.
Penunjukan adik kandung menjadi Plt Inspektur, Ini nepotisme. Melanggar asas merit system dan good governance. Seharusnya jabatan Plt diisi pejabat struktural yang tidak punya hubungan keluarga dan punya kompetensi teknis, pungkas Yusuf M Teben mengakhiri.
Ditempat terpisah, Plt Inspektorat dikonfirmasi inakor.id, Zul Fahmi mengatakan, tidak ada tanggapan karena memang gak perlu ditanggapi, saya menjalankan tugas Pelaksana Tugas dengan dasar SK Bupati. Kalau ada yang merasa keberatan silakan menanyakan kepada Sekda dan Kepala BKPSDM. Saya di tugaskan, kok saya pula yang menjawab pertanyaan, ketus Zul Fahmi mengakhiri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Tenggara dikonfirmasi inakor.id melalui pesan WA, Yusrizal, ST tidak menjawab.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, di konfirmasi inakor.id, Abdul Syafarudin Siregar, S.Kom mengatakan, pengangkatan Pelaksana Tugas Inspektur dari pejabat Eselon II lainnya untuk mengisi kekosongan jabatan dan menjamin kelancaran pelaksanaan tugas pengawasan daerah. Penunjukan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan mempertimbangkan kompetensi, integritas, dan kebutuhan organisasi serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata Kaban BKPSDM itu.
Lebih lanjut ditanyakan, Inspektorat bertugas memeriksa penggunaan anggaran dan kinerja Pemda. Kalau yang diawasi adalah kakaknya, objektivitas audit patut dipertanyakan. Masyarakat akan ragu hasil audit wajar atau ditutup-tutupi. Apakah penunjukan adik kandung Bupati menjadi Plt Inspektur, tidak melanggar asas merit system dan good governance?… Dan apakah Zul Fahmi punya kompetensi teknis atau berlatar belakang auditor?…
Abdul Syafarudin Siregar S.Kom mengatakan, tugas inspektorat adalah pengawas internal yang bertugas untuk pengawasan, evaluasi dan pembinaan. Saya kira kita jangan terlalu awal untuk mendiskreditkan kemampuan beliau. Beri kesempatan untuk bekerja dalam rangka membenahi persoalan persoalan yang selama ini belum terselesaikan, demikian kata Kaban BKPSDM.
Ditempat terpisah, Bupati Aceh Tenggara dikirimkan pesan konfirmasi melalui WA, hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, HM Salim Fakhry, SE, MM tidak membalas. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan