Aceh Tenggara, inakor.id — Adik kandung Bupati Aceh Tenggara (Agara) Zul Fahmy, S. Sos ASN Eselon II disebut-sebut sebagai turut terlapor di Polresta Banda Aceh terkait dugaan pelanggaran privasi dan UU ITE.
Informasi yang diterima media ini, pada tanggal 22 April 2026 Wakil Ketua BEM berinisial FJ disuruh oleh orang pihak Bupati Aceh Tenggara (Agara) berstatus ASN (Eselon II) meminta agar dilakukan pencarian terhadap OTK yang memasang spanduk Keritik Bupati Salim Fakhry di persimpangan kota Banda Aceh, sekira pukul 17.30 WIB di Embassy Prada, Kota Banda Aceh inisial FJ bertemu dengan korban.
Saat pertemuan berlangsung, korban ke kamar mandi dan meninggalkan ponsel genggam miliknya di atas meja, kemudian pelaku melancarkan aksinya dengan membuka percakapan WhatsApp dan mengambil tangkapan layar foto dan mengirim langsung ke WhatsApp pribadinya, kemudian menghapus rekam jejak pengiriman dokumen tersebut. Kemudian inisial FJ menyebarkan tangkapan layar itu ke seorang ASN (Eselon II) di Pemkab Aceh Tenggara dan tersebar luas di platform Facebook.
Salah seorang narasumber yang layak dipercaya dan enggan disebutkan jati dirinya mengatakan, oknum ASN Eselon II itu adik kandung Bupati Aceh Tenggara yang saat ini menjabat sebagai Kadis Koperasi dan baru saja ditunjuk sebagai Plt Inspektur Aceh Tenggara.
Atas tindakan tersebut korban inisial AZ (18) merasa dirugikan dan telah melaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan STTPL/335/IV/2026/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH. Dan adik kandung Bupati Aceh Tenggara itu disebut-sebut sebagai terlapor juga di Polresta Banda Aceh. Tindakan tersebut menuai kecaman dari berbagai kalangan mahasiswa. Salah satunya disampaikan oleh Haikal Sufri, Mahasiswa Bimbingan dan Konseling Universitas Syiah Kuala sekaligus Koordinator Kecamatan IPMAT Banda Aceh, yang menilai bahwa dugaan perbuatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, etika, serta nilai moral intelektual yang seharusnya dijunjung tinggi oleh seorang pemimpin mahasiswa.
Menurut Haikal, tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut tidak hanya mencederai hak privasi individu, tetapi juga merusak marwah organisasi kemahasiswaan sebagai wadah perjuangan moral dan intelektual di lingkungan kampus. Ia menyatakan bahwa persoalan ini telah dilaporkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaporan terhadap saudara FJ Cs ke kepolisian merupakan konsekuensi logis atas dugaan tindakan yang dilakukan. Kita tidak dapat membiarkan pelanggaran privasi semacam ini karena hal tersebut mencoreng integritas gerakan mahasiswa dan menciptakan preseden buruk dalam kehidupan akademik,” ujar Haikal.
Lebih lanjut Haikal mengatakan, ada empat poin tuntutan utama terkait persoalan tersebut. Pertama, mengecam keras segala bentuk premanisme digital, termasuk akses terhadap perangkat pribadi seseorang tanpa izin, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap martabat dan hak privasi individu.
Kedua, menegaskan bahwa privasi merupakan hak asasi yang wajib dihormati oleh setiap orang. Telepon genggam sebagai ruang privat personal tidak boleh diakses, diperiksa, maupun disebarluaskan isinya tanpa persetujuan pemiliknya dalam keadaan apa pun.
Ketiga, mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara profesional, transparan, dan tuntas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keempat, meminta agar oknum yang bersangkutan dicopot secara tidak hormat dari jabatannya dalam struktur BEM FISIP USK apabila terbukti melakukan pelanggaran tersebut. Menurut Haikal, seseorang yang melanggar hak privasi orang lain telah kehilangan legitimasi moral untuk memegang amanah kepemimpinan di lingkungan mahasiswa.
Haikal juga menegaskan bahwa gerakan mahasiswa seharusnya berdiri di atas prinsip keadilan, etika, dan penghormatan terhadap hak sesama. Ia menilai bahwa tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai tersebut merupakan bentuk kemunduran moral dalam dunia aktivisme kampus.
“Seorang aktivis sejati seharusnya berjuang melawan ketidakadilan, bukan justru melanggar hak privasi orang lain dan menyuplai informasi ilegal ke penguasa di daerah. Ketika pemimpin mahasiswa menggunakan cara-cara yang tidak etis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama pribadi, tetapi juga kehormatan organisasi dan kepercayaan publik terhadap gerakan mahasiswa,” tambahnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bersama bagi seluruh elemen mahasiswa untuk mengembalikan nilai-nilai etika, integritas, dan tanggung jawab moral dalam setiap aktivitas organisasi kemahasiswaan. Integritas, menurut Haikal, harus menjadi fondasi utama bagi setiap intelektual yang mengemban amanah kepemimpinan, pungkas Haikal mengakhiri.
Oknum ASN Eselon II adik kandung Bupati Aceh Tenggara ketika dikonfirmasi melalui aplikasi WA, Zul Fahmy mengatakan, tidak bisa saya tanggapi, karena tidak ada hubungan dan kaitannya dengan saya, kat Zul Fahmy.
Walaupun disebut-sebut adik kandung Bupati Aceh Tenggara sebagai turut terlapor dalam kasus UU ITE di Polresta Banda Aceh, Zul Fahmy mengatakan, salah besar mereka itu, salah tembak adik-adik itu, jawab Zul Fahmy mengakhiri. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan