Aceh Tenggara, inakor.id – Pada hari Senin 26 Oktober 2026 Zul Fahmi, S.Sos Plt Inspektur yang notabene adik kandung Bupati Aceh Tenggara melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Auditor Ahli Pratama pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Apa yang telah dilakukan adik kandung Bupati Aceh Tenggara ini dinilai telah mengangkangi ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam Surat Edaran No. 2/SE/VII/2019, seorang Plt atau Plh (Pelaksana Harian) dilarang keras mengambil keputusan strategis yang mengubah status hukum kepegawaian. Hal ini mencakup tindakan mengangkat, memindahkan (mutasi), atau memberhentikan pegawai.
Berikut rincian batasan wewenangnya:
Yang Dilarang: Plt Inspektur tidak memiliki kewenangan definitif untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) pengangkatan jabatan struktural/fungsional baru, melakukan rotasi/mutasi jabatan, ataupun menyelenggarakan proses pelantikan pegawai.
Yang Diperbolehkan: Wewenang Plt hanya terbatas pada urusan operasional rutin sehari-hari, seperti menandatangani sasaran kinerja pegawai (SKP), menyetujui cuti tahunan reguler, memproses kenaikan gaji berkala, menetapkan surat penugasan/perintah tugas, dan menjatuhkan hukuman disiplin tingkat ringan.
Kewenangan untuk melantik dan memutasi pegawai ASN sepenuhnya tetap berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) definitif misalnya Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Bupati, atau Walikota.
*Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tenggara dikirimkan pesan konfirmasi via WA, ditanyakan atas dasar apa Plt Inspektur melakukan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Auditor Ahli Pratama pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara?….Abdul Syafarudin Siregar, S.Kom mengatakan, beliau tidak memutasi orang bang, kata Kepala BKPSDM.
Kemudian ditanyakan, bukan masalah mutasi yang ditanyakan, tetapi pelantikan yang dilakukan. Berarti Plt Inspektur yang sekaligus adik Bupati Aceh Tenggara ini sudah melanggar Surat Edaran BKN Nomor: 2/SE/VII/2019?… Kepala BKPSDM Aceh Tenggara itu tidak menjawab.
Sekda Aceh Tenggara dikonfirmasi media ini melalui pesan WA, ditanyakan apakah pelantikan yang dilakukan Plt Inspektur melanggar Surat Edaran BKN Nomor: 2/SE/VII/2019?… Yusrizal, ST, MT yang sekaligus sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tidak membalas, walaupun pesan terlihat sudah contreng dua.



Tinggalkan Balasan