Aceh Tenggara, Inakor id — Mastina warga Desa Prapat Hilir (korban) melaporkan ke Polres Aceh Tenggara terkait kasus pencemaran nama baik di media sosial (medsos) Tik Tok. Penghinaan dan pengacaman di medsos diduga pelaku bernama Ara Nawara Ayesha (ARA) dan Kawan kawan sebagai Telapor (22 April 2026).
Mastina selaku pelapor kepada media ini (20/4/2026) menjelaskan, dirinya telah melaporkan Ara Nawara Ayesha (ARA) dan Kawan kawan ke Polres Aceh Tenggara dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: Reg /105/III/Res.1.14./2026/Satreskrim/Polres Aceh Tenggara/Polda Aceh. Tanggal 16 April 2026.
Kronologi kejadian terkait kasus pencemaran nama baik, penghinaan dan pengacaman tersebut berawal dari adanya video permintaan maaf yang di posting oleh putri saya yang bernama Wiwik Artika di media Sosial Facebook. Saudari ARA mengchat anak saya dan melakukan pengacaman supaya anak saya menghapus postingan video tersebut, jika video tersebut tidak di hapus maka akan melaporkan anak saya Wiwik ke Polres, sebut Mastina menjelaskan.
Mastina lebih lanjut mengatakan, pada tanggal 6 April putri saya Wiwik menghubungi saya dan mengatakan bahwa fhoto anak saya Wiwik telah di posting dengan ucapan penghinaan dan mencemarkan nama baik putri saya yang dilakukan oleh terlapor Ara dan kawan kawannya di akun TikTok.
Kemudian, pada tanggal 7.l April 2026 malam saya di datangi oleh Wati kakak kandung Ara dengan maksud untuk berdamai, karena adanya postingan adiknya ARA yang telah menghina putri saya. Ternyata secara diam-diam mereka merekam video saat pertemuan dirumah saya tersebut dengan cara tersembunyi, lalu pada tanggal 8 April di media Tik Tok Akun Inchess9708 membuat postingan video saya yang mengatakan “Orang tua dari Seokor Wiwik GE enggo peninggen. Edi Kase ajari anak e, enggo nge awe ne bagai biang ulang tule pekhasat bagai binatang” yang artinya “orang tua dari seekor Wiwik sudah kepeningan, makanya diajari anaknya, sudah wajah anaknya seperti anjing jangan tingkah laku seperti binatang”, kata Mastina menjelaskan isi dari video tersebut.
Atas kejadian itu saya merasa tidak senang dan saya melaporkan ke pihak Polres Aceh Tenggara. Harapan saya sebagai pelapor agar Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Aceh Tenggara agar secepatnya memproses laporan saya dengan memangil para saksi saksi agar terlapor di jadikan sebagai tersangka, pungkas Mastina.
Pada tanggal (20/4/2026) awak media inakor.id mengirimkan pesan konfirmasi kepada Brigpol Habib Amarullah Putra, SH sebagai penyelidik Polres Aceh Tenggar yang menangani kasus tersebut melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini di kirim kepada redaksi, Brigpol Habib tidak menjawab. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan