Aceh Tenggara, inakor.id — Secara normatif, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) diatur ketat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dan perubahannya, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 hingga pembaruan terbaru, yaitu Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Prinsipnya jelas: efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Persoalan paling serius pada PBJ tetap berada pada aspek integritas. Risiko persekongkolan tender, pengaturan pemenang, hingga konflik kepentingan masih menjadi isu laten dalam pengadaan di Aceh Tenggara.
Pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah dan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebenarnya telah diperkuat, termasuk konsep “Probity Advisor” (pihak yang memberikan saran, pendapat, atau mitigasi risiko pada setiap tahapan pengadaan barang dan jasa agar berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum). Peran utamanya mencegah penyimpangan
untuk mendampingi proses pengadaan. Namun efektivitasnya sangat bergantung pada independensi dan kapasitas lembaga tersebut.
Ketika pengadaan diposisikan hanya sebagai kewajiban administratif, maka celah penyimpangan akan selalu menemukan jalannya.
Ditempat terpisah, Plt Inspektur dikonfirmasi inakor.id via pesan WA pada Sabtu (16/5/2026)
menanyakan, langkah-langkah apa yang akan dilakukan oleh APIP untuk mewujudkan PBJ yang benar-benar adil dan berjalan sesuai dengan peraturan dan perundang undangan?… Di jawab pada hari Minggu (17/5/2026) Zul Fahmi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 ayat 22 menyebutkan: Aparat Pengawas Interen Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui Audit, Reviu, Pemantauan, Evaluasi dan Kegiatan Pengawasan Lain terhadap Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Pemerintah.
Pasal 77 ayat
1 menyebutkan, masyarakat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel dan autentik.
Lebih lanjut Plt Inspektorat Pemkab Aceh Tenggara itu menambahkan, aparat Penegak Hukum yang menerima pengaduan masyarakat berdasarkan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan terkait proses pengadaan Barang/Jasa wajib meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti sepanjang bukti awal yang disampaikan termasuk wilayah dan atau perdata sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan
Dikatakan, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengawasan Intern atas Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat terdapat Penugasan Probity Audit (Penilaian Independen PBJ tahapan tertentu yang dianggap kritis), kata Zul Fahmi.
Lebih lanjut ditanyakan, apa penyebab terlambatnya tender proyek tahun 2026 di Aceh Tenggara dan apa dampak buruk dari keterlambatan tender tersebut bagi masyarakat Aceh Tenggara?… Plt Inspektur itu mengatakan, untuk poin 2 bukan bidang kami dari Inspektorat untuk menjawabnya, silahkan tanyakan ke UKPBJ, pungkas Zul Fahmi singkat. Walaupun terasa aneh sebagai pengawas bukan bidang Inspektorat untuk menjawabnya.
Ditempat terpisah, Plt Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Aceh Tenggara ketika dikonfirmasi inakor.id kenapa tender proyek tahun 2026 ini terlambat, Hendrik Leonardo, ST mengatakan, keterlambatan tender proyek tahun 2026 ini disebabkan ada perubahan harga satuan yang disebabkan naiknya harga BBM pungkas Plt Kepala UKPBJ Aceh Tenggara itu singkat. [Amri Sinulingga]



Tinggalkan Balasan