Kota Bandung, inakor.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) dan bangunan liar yang melanggar aturan. Di Jalan Anggrek Kecamatan Bandung Wetan dan Jalan Waspada Kecamatan Sukajadi.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Serta Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.

banner 336x280

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Satpol PP Kota Bandung, Yayan Ruyandi menjelaskan. Penertiban di lakukan sesuai prosedur dan telah di awali dengan sosialisasi serta pemberian surat peringatan (SP) secara bertahap.

“Kita sudah laksanakan sesuai SOP. SP 1 kita keluarkan tanggal 7 Juli, SP 2 pada 17 Juli, dan SP 3 tanggal 21 Juli. Setelah itu, tanggal 22 Juli kita undang kembali untuk membahas rencana operasi secara terbuka,” ujar Yayan usai penertiban. Kamis 24 Juli 2025.

Ia mengungkapkan, penertiban ini melibatkan sekitar 250 personel dari berbagai unsur, termasuk dinas terkait, kecamatan, Koramil, dan Polsek setempat.

Dalam operasi kali ini, sebanyak 10 bangunan liar di tertibkan di Jalan Anggrek.

Sedangkan di Jalan Waspada, terdapat 2 bangunan yang di bongkar. Sebagian besar PKL memilih untuk membongkar sendiri secara sukarela setelah di berikan peringatan.

“Jenisnya bermacam-macam, ada kuliner, tambal ban sampai kios. Tapi alhamdulillah banyak yang kooperatif dan bongkar sendiri,” kata Yayan.

Menurutnya, Pemkot Bandung tidak melarang warga untuk berjualan, namun harus tetap mematuhi aturan yang berlaku demi ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Silakan berjualan, tapi jangan permanen. Jangan ganggu trotoar dan saluran air. Setelah selesai, barang dagangan di bongkar. Ini demi kebaikan bersama,” tuturnya.**

Suryana
Sumber: Diskominfo Kota Bandung.

banner 336x280