Pangandaran, inakor.id – Pendamparan kapal tongkang bermuatan batu bara di kawasan Pantai Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menuai perhatian dari kalangan nelayan. Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Pangandaran menilai insiden tersebut berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan ekonomi bagi masyarakat pesisir apabila tidak segera ditangani secara maksimal.

Ketua HNSI Kabupaten Pangandaran, Jeje Wiradinata, mengatakan pihaknya meminta seluruh instansi terkait serta perusahaan yang bertanggung jawab atas muatan batu bara untuk segera melakukan langkah penanganan dan pembersihan material yang tercecer di kawasan pesisir.

banner 336x280

“Kami berharap ada langkah cepat dan terukur dari semua pihak terkait agar material batu bara yang tercecer tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun aktivitas nelayan,” kata Jeje Wiradinata saat dihubungi, Kamis (18/6/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tongkang yang ditarik Tugboat Titan 33 tersebut didamparkan di Pantai Sukaresik pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Pendamparan dilakukan sebagai langkah darurat setelah kapal dilaporkan mengalami gangguan teknis di tengah laut dan berada dalam kondisi yang dikhawatirkan dapat membahayakan pelayaran.

Namun, kondisi tongkang yang miring di kawasan pesisir menyebabkan sebagian muatan batu bara mulai tercecer dan terbawa gelombang laut. Material berwarna hitam itu terlihat menyebar di beberapa titik sepanjang garis pantai.

Menurut Jeje, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius karena wilayah pesisir Sukaresik hingga Batu Hiu merupakan kawasan yang menjadi ruang aktivitas nelayan tradisional sekaligus memiliki nilai ekologis dan pariwisata yang penting bagi Pangandaran.

“Wilayah ini merupakan daerah tangkap nelayan dan juga kawasan yang harus dijaga kelestariannya. Karena itu penanganan harus dilakukan secepat mungkin agar dampaknya tidak semakin luas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, keberadaan material batu bara di perairan dangkal berpotensi meningkatkan kekeruhan air laut yang dapat memengaruhi ekosistem pesisir, termasuk biota laut yang hidup di kawasan tersebut.

Selain itu, HNSI juga mengkhawatirkan dampak ekonomi terhadap nelayan apabila aktivitas penangkapan ikan terganggu akibat pencemaran atau proses evakuasi yang berlangsung dalam waktu lama.

Untuk itu, HNSI Pangandaran meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran memfasilitasi koordinasi dan mediasi antara seluruh pihak yang terlibat, mulai dari operator kapal, pemilik muatan, hingga instansi yang berwenang.

“Kami meminta ada kejelasan terkait langkah penanganan, pembersihan, dan pemulihan lingkungan. Semua pihak harus bertanggung jawab sesuai kewenangannya,” tegas Jeje.

Lebih lanjut, HNSI mendorong dilakukannya investigasi menyeluruh guna mengetahui penyebab insiden tersebut serta memastikan proses penanganan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jeje menegaskan, apabila penanganan yang dilakukan tidak mampu mengatasi dampak yang ditimbulkan dan merugikan masyarakat nelayan, pihaknya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk memperjuangkan hak-hak nelayan yang terdampak.

“Apabila permasalahan ini tidak ditangani secara serius dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat nelayan, tentu kami akan mengkaji berbagai langkah yang dapat ditempuh, termasuk upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.***

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280