MAKASSAR,INAKOR.ID – Dugaan kasus perundungan yang melibatkan seorang siswi berinisial MSI di UPT SPF SMP Negeri 3 Makassar terus mendapat perhatian dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Makmur, Pemerhati Perempuan dan Anak Sulawesi Selatan, yang menilai penanganan kasus tersebut harus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta memastikan hak korban atas perlindungan dan pendidikan tetap terpenuhi. (7/8/26)
Menurut Makmur, terlepas dari adanya perbedaan pandangan antara pihak keluarga dan pihak sekolah mengenai ada atau tidaknya unsur perundungan, kondisi korban yang dilaporkan mengalami trauma berat hingga harus menjalani perawatan medis merupakan hal yang tidak boleh diabaikan.
“Dalam setiap dugaan perundungan yang melibatkan anak, fokus utama seharusnya adalah keselamatan, pemulihan, dan perlindungan korban. Setelah itu baru dilakukan pendalaman terhadap seluruh fakta secara objektif. Jangan sampai anak justru kehilangan hak pendidikannya akibat penanganan yang tidak mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Makmur.
Ia menilai, apabila benar korban diminta mencari sekolah lain sementara proses pendampingan masih berjalan, maka kebijakan tersebut perlu dievaluasi secara menyeluruh karena dapat berdampak pada kondisi psikologis anak dan masa depan pendidikannya.
Makmur juga menyoroti keberadaan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan. Menurutnya, pembentukan TPPK tidak boleh hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif sekolah, tetapi harus benar-benar menjalankan fungsi perlindungan terhadap peserta didik.
“Kasus perundungan akan menjadi bumerang bagi dunia pendidikan apabila pihak sekolah tidak menanganinya dengan baik. Jangan sampai TPPK hanya dibentuk untuk memenuhi kewajiban administrasi, tetapi dalam pelaksanaannya tidak bekerja secara optimal ketika terjadi kasus yang melibatkan anak,” tegasnya.
Sebagai pemerhati perempuan dan anak, Makmur mengaku prihatin masih adanya kasus dugaan perundungan di lingkungan pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya mempertimbangkan dampak psikologis terhadap korban.
“Saya sangat menyayangkan apabila masih terjadi perundungan tanpa melihat dari sisi trauma yang dialami anak. Dampak perundungan tidak boleh dianggap sepele. Dalam banyak kasus, luka psikologis akibat perundungan justru bisa lebih berat dan lebih lama dirasakan dibandingkan kekerasan fisik,” katanya.
Menurut Makmur, sekolah seharusnya tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi atau pembinaan internal, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap proses pemulihan korban.
“Pihak sekolah seharusnya memiliki niat baik untuk mendampingi korban mendapatkan layanan konseling dan pemulihan psikologis melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar. Pendampingan seperti ini sangat penting agar anak dapat pulih dan tetap memperoleh hak atas pendidikan tanpa dibayangi trauma,” ujarnya.
Makmur juga mengingatkan agar seluruh bukti yang saat ini berkembang, baik berupa percakapan maupun rekaman, tetap diuji secara objektif oleh instansi yang berwenang dan tidak dijadikan dasar untuk menghakimi salah satu pihak sebelum proses pemeriksaan selesai.
Ia mengapresiasi langkah keluarga yang telah mengadukan perkara tersebut ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar. Menurutnya, proses pendampingan oleh lembaga yang memiliki kewenangan di bidang perlindungan anak diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif sekaligus memastikan seluruh hak anak yang terlibat tetap terlindungi.
“Siapa pun yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran harus bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Namun yang paling penting adalah memastikan setiap anak tetap terlindungi dan tidak menjadi korban untuk kedua kalinya akibat proses penanganan yang tidak berpihak pada kepentingan terbaik anak,” tutup Makmur.
R35T



Tinggalkan Balasan