PALU, inakor.id — Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan Mohammad Fahri Oktafianes, Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Donggala periode 2019–2023, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemungutan pajak daerah pada kegiatan pertambangan.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian., S.H., H.M., Kamis (6/8/2026).
Menurut Sofian, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pemungutan pajak daerah yang melibatkan dua perusahaan pertambangan, yakni PT Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT Juyomi Sinar Labuan.
“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah secara resmi telah menetapkan saudara Mohammad Fahri Oktafianes, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Donggala periode 2019–2023, sebagai tersangka setelah ditemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Sofian.
Ia menjelaskan, penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan memperoleh dua alat bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP. Bukti tersebut mengarah pada dugaan keterlibatan tersangka saat menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Donggala.
Sangkaan Pasal
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar: 1. Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP _juncto_ Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. 2. Sangkaan alternatif: Pasal 8 _juncto_ Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 _juncto_ UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan Masih Berlanjut
Sofian menambahkan, penyidikan masih terus berlanjut.
Tim penyidik saat ini mendalami aliran penggunaan dana, mengumpulkan bukti tambahan, serta menelusuri kemungkinan pengembalian kerugian keuangan daerah secara maksimal.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap aliran penggunaan dana dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan guna mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan daerah,” katanya.
Kejati Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. (Jamal)



Tinggalkan Balasan