Panwaslu Kec. Pangandaran Himbau Peserta Kampanye Yang Belum Punya Hak Pilih

Pangandaran, inakor.id – Berdasarkan hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh Jajaran Pengawas tingkat kecamatan dan desa terdapat jenis kampanye yang dilaksanakan oleh Peserta Pemilu di Kecamatan Pangandaran. Metode kampanye yang digunakan oleh peserta diantaranya tatap muka dan pertemuan terbatas.

Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Panwaslu Kecamatan Pangandaran, Firdaus Sahal mengatakan, kegiatan hasil dari pengawasan tersebut dapat di rekapitulasi sejumlah 141.

banner 336x280

“Dengan rincian pertemuan tatap muka sejumlah 38, pertemuan terbatas sejumlah 4, kegiatan lainnya sejumlah 11, kemudian penyebaran BK sejumlah 10 dan penyebaran APK sejumlah 78,” katanya melalui Press Release, Sabtu (10/02/2024).

Dalam pengawasan tahapan kampanye Panwaslu Kecamatan Pangandaran bersama Panwaslu Kelurahan/Desa menitik beratkan pada upaya pencegahan secara maksimal.

“Pada tanggal 15 Januari 2024 Panwaslu Kecamatan Pangandaran menemukan adanya peserta kampanye yang belum mempunyai hak pilih,” ungkap Firdaus

Panwaslu Kecamatan Pangandaran menghimbau secara lisan untuk tidak terlibat sebagai peserta kampanye.

“Peserta tersebut menindaklanjuti atas dari hasil pengawasan tersebut dan perihal kejadian tersebut dimuat laporan Hasil Pengawasan,” ujar Firdaus

Lebih lanjut Firdaus mengatakan, dari hasil pengawasan tersebut juga Panwaslu Kecamatan Pangandaran memberikan saran perbaikan kepada peserta Pemilu.

“Dengan Nomor 046/PM.02.02/K.JB-13-07/2/2024 pada tanggal 03 Februari 2024 terkait APK yang dipasang di luar zonasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya (Agit Warganet)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *