GOWA,INAKOR.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Gowa menyampaikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri atas langkah penegakan hukum terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.25/09/2026
‎
‎Kortas Tipidkor Polri pada Jumat (25/9/2026) mengumumkan bahwa Sitti Husniah Talenrang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan dan gelar perkara. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya pada periode 2025–2026.
‎
‎Ketua INAKOR Gowa, Asywar, S.ST., S.H., mengatakan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan berharap penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, objektif serta berdasarkan alat bukti yang sah.
‎“Kami mengapresiasi langkah Kortas Tipidkor Polri yang telah melakukan proses penyidikan hingga menetapkan tersangka. Penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh tebang pilih,” ujar Asywar.
‎
‎Menurut INAKOR Gowa, proses hukum yang sedang berjalan perlu dikawal agar seluruh fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara terang. INAKOR juga mendorong penyidik untuk terus menelusuri seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.
‎
‎INAKOR Gowa menegaskan bahwa status tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan setiap pihak yang berperkara tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
‎
‎“Kami menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Yang terpenting adalah prosesnya transparan, profesional, dan memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.
‎
‎Dalam proses penyidikan, Kortas Tipidkor Polri menyebut telah memeriksa 30 orang saksi dan empat orang ahli. Penyidik juga sebelumnya melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan Bupati Gowa serta menyita sejumlah dokumen fisik dan elektronik yang berkaitan dengan perkara.
‎
‎INAKOR Gowa selanjutnya mendorong agar proses hukum berjalan sampai tuntas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta meminta seluruh pihak menghormati proses penyidikan dan asas praduga tak bersalah.
‎
‎“Kami berharap penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemberantasan korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta akuntabel di Kabupaten Gowa,” tutup Asywar.

Team Mnji

banner 336x280