Pangandaran, inakor.id – Papan informasi larangan merokok yang terpasang di kawasan Pantai Pangandaran menjadi perhatian. Keberadaan papan tersebut dipertanyakan karena mencantumkan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Diketahui kedua papan bertuliskan Kawasan Dilarang Merokok berada di dua lokasi, yaitu dekat Jembatan Spectrum atau Jembatan Biru, Pantai Barat dan di Pangandaran Sunset, Pantai Barat, Pangandaran.

banner 336x280

Untuk memastikan hal tersebut, Inakor.id menghubungi Ketua Tim Kerja Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat (Promkes & PM) Dinas Kesehatan Kabupaten Pangandaran, Dian Rostina, melalui sambungan telepon WhatsApp, Selasa (22/9/2026).

Dian membenarkan bahwa pemasangan papan larangan merokok tersebut merupakan bagian dari penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

“Yang dipasang-pasang itu memang seharusnya yang ada di perda, termasuk media larangan merokok,” ujar Dian saat dikonfirmasi.

Papan informasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terpasang di kawasan Pangandaran Sunset, Pantai Barat Pangandaran. Foto : Agit/ Inakor
Papan informasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terpasang di kawasan Pangandaran Sunset, Pantai Barat Pangandaran. Foto : Agit/ Inakor

Menurutnya, pemasangan media informasi mengenai larangan merokok memang dilakukan di lokasi yang masuk dalam kawasan KTR, termasuk tempat-tempat umum.

“Iya, itu kan masuk ke KTR, tempat-tempat umum. Betul, dipasang sama Dinkes,” katanya.

Dian menjelaskan, pemasangan papan tersebut dilakukan bersama tim dan berkaitan dengan kegiatan penilaian KTR yang tengah berlangsung di Kabupaten Pangandaran.

“Kemarin sama kita, sama tim. Kemarin,” ujarnya.

 

Tim Provinsi Lakukan Penilaian

Dian mengatakan, saat ini dirinya juga tengah mendampingi tim penilai dari Provinsi Jawa Barat dalam kegiatan penilaian sekaligus penegakan KTR di Pangandaran.

Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari. Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam penilaian adalah keberadaan media informasi atau tanda larangan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Papan yang terpasang di kawasan Pantai Pangandaran tersebut memuat larangan merokok dan penggunaan vape. Di dalamnya juga tercantum ketentuan Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 serta informasi mengenai sanksi bagi pelanggaran.

Pemasangan papan itu menjadi salah satu bentuk penyampaian informasi kepada masyarakat dan wisatawan mengenai kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.***

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280