Pangandaran, inakor.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran mulai mendorong transformasi tata kelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui penerapan sistem berbasis digital.

Transformasi tersebut menjadi bagian dari proyek perubahan dalam pelaksanaan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di Jawa Barat yang diikuti Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Sarlan.

banner 336x280

Program tersebut disosialisasikan kepada Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) dan para kepala desa dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Morgan, Kampung Turis, Pangandaran, Kamis (17/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bapenda menetapkan lima desa sebagai pilot project penerapan digitalisasi tata kelola PBB-P2. Kelima desa tersebut yakni Desa Pananjung, Desa Babakan, Desa Ciliang, Desa Pangandaran, dan Desa Wonoharjo.

Kelima desa itu menjadi lokasi percontohan untuk tahap jangka pendek selama dua bulan sebelum penerapan sistem diperluas ke desa-desa lainnya.

Sarlan menjelaskan proyek perubahan yang digagasnya mengusung tema “Transformasi Tata Kelola Pajak PBB untuk Penguatan Fiskal di Kabupaten Pangandaran.”

“Jadi kemarin bentuk sosialisasinya dengan Apdesi dan kepala desa. Ada lima kepala desa yang menjadi pilot project dalam pelaksanaan proyek perubahan PKN saya,” kata Sarlan saat ditemui untuk wawancara pada Senin (21/9/2026).

Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran Sarlan menyampaikan sosialisasi transformasi digital tata kelola PBB-P2 kepada Apdesi dan para kepala desa di Pangandaran. Foto : Dok. Bapenda Pangandaran/ Inakor
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran Sarlan menyampaikan sosialisasi transformasi digital tata kelola PBB-P2 kepada Apdesi dan para kepala desa di Pangandaran. Foto : Dok. Bapenda Pangandaran/ Inakor

Ia menjelaskan, penerapan program dilakukan secara bertahap. Pada tahap jangka pendek selama dua bulan, Bapenda akan fokus mengimplementasikan sistem digital pada lima desa tersebut.

“Di dua bulan ini saya harus mengimplementasikan apa yang menjadi proyek perubahan. Sekarang fokusnya lima desa sebagai pilot project,” ujarnya.

Program tersebut merupakan bagian dari penataan pengelolaan pemungutan PBB-P2 setelah kewenangan pemungutannya beralih dari pemerintah desa kepada Bapenda Kabupaten Pangandaran.

Saat ini terdapat 93 desa yang masuk dalam cakupan pengelolaan PBB-P2 di Kabupaten Pangandaran.

Melalui transformasi digital tersebut, petugas pemungut pajak nantinya akan dilengkapi perangkat untuk memberikan bukti transaksi pembayaran kepada wajib pajak. Data pembayaran juga akan terintegrasi dan dapat dipantau melalui dashboard di Bapenda.

“Jadi masyarakat yang sudah membayar PBB akan mendapatkan alat bukti bayar lunas. Pembayarannya juga akan termonitor melalui dashboard di Bapenda,” jelas Sarlan.

Bertahap hingga 93 Desa

Setelah tahap awal selama dua bulan, program akan dilanjutkan pada tahap berikutnya. Dalam enam bulan selanjutnya, penerapan sistem ditargetkan diperluas ke sekitar 23 desa.

Sementara dalam jangka panjang selama satu tahun, Bapenda menargetkan seluruh desa di Kabupaten Pangandaran dapat dilengkapi dengan sistem aplikasi Sapa PBB, yakni sistem aplikasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

“Jadi jangka panjangnya satu tahun. Setelah satu tahun, seluruh desa akan dilengkapi dengan aplikasi Sapa PBB,” katanya.

Menurut Sarlan, digitalisasi tata kelola PBB-P2 tidak hanya ditujukan untuk mempermudah proses pembayaran, tetapi juga meningkatkan transparansi dan membangun kepercayaan masyarakat.

Wajib pajak diharapkan memperoleh kepastian bahwa pembayaran yang dilakukan tercatat dalam sistem dan masuk ke kas Bapenda.

“Saya ingin ada kepercayaan dari masyarakat bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat itu benar-benar masuk ke kas Bapenda. Karena itu, ke depan saya ingin semuanya berbasis digital,” tegasnya.

Selain bukti transaksi pembayaran, sistem tersebut juga akan dikembangkan untuk menyediakan informasi pajak secara digital, termasuk bukti pemberitahuan pajak terutang dan informasi pajak tahun berjalan.

Dalam tahap jangka panjang, masyarakat nantinya diharapkan tidak lagi bergantung pada dokumen SPPT dalam bentuk fisik. Informasi tersebut akan dikembangkan menjadi e-SPPT yang dapat diunduh melalui laman resmi Bapenda.

“Nanti ke depannya tidak akan muncul lagi SPPT dalam bentuk fisik, tetapi menjadi e-SPPT. Masyarakat bisa mengunduh e-SPPT melalui website Bapenda,” ujar Sarlan.

Penerapan sistem digital tersebut juga akan diikuti dengan sosialisasi kepada masyarakat agar wajib pajak memahami mekanisme pembayaran dan memperoleh bukti transaksi secara jelas.

Terkait Temuan BPK

Transformasi digital tata kelola PBB-P2 sekaligus menjadi bagian dari upaya Bapenda memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan pajak daerah.

Sarlan menyebut program tersebut berkaitan dengan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2018 hingga 2024 terkait piutang PBB yang terus bertambah.

“Harapannya ke depan tidak ada hal-hal yang memang tidak diinginkan. Ini juga tindak lanjut dari temuan BPK tahun 2018 sampai 2024, di mana piutang terus bertambah,” katanya.

Menurutnya, penerapan sistem digital diharapkan dapat menjadi instrumen kontrol dalam proses pemungutan dan pembayaran PBB-P2 sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan.

“Ke depan ini akan menjadi pembatasan atau kontrol kita agar tidak terjadi penyelewengan-penyelewengan,” pungkas Sarlan.***

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280