Pangandaran, inakor.id — Pengamat kebijakan publik Miftah Mujahid, S.H., mendorong DPRD Kabupaten Pangandaran, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), untuk melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang masih memuat ketentuan sanksi pidana.

Dorongan tersebut disampaikan menyusul berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026. Regulasi tersebut mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Perda, dengan Buku Kesatu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

banner 336x280

Menurut Miftah, perubahan kerangka hukum pidana nasional perlu menjadi perhatian DPRD sebagai lembaga pembentuk Perda. Penyesuaian, kata dia, tidak hanya diperlukan dalam pembentukan regulasi baru, tetapi juga terhadap Perda yang telah berlaku.

“Saya mendorong DPRD Kabupaten Pangandaran, khususnya Bapemperda, untuk membaca dan mempelajari secara serius UU Nomor 1 Tahun 2026. Jangan sampai kita memiliki Perda yang ketentuan pidananya sudah tidak sinkron dengan sistem pidana nasional yang baru,” ujar Miftah melalui pesan WhatsApp, Kamis (24/9/2026).

Ia meminta Bapemperda bersama pemerintah daerah menginventarisasi Perda yang memuat ancaman pidana. Selanjutnya, ketentuan tersebut perlu ditelaah untuk melihat bagian yang membutuhkan penyesuaian atau harmonisasi.

Miftah juga menyoroti perubahan ketentuan Pasal 238 UU Pemerintahan Daerah yang berkaitan dengan ketentuan pidana dalam Perda.

“Ini momentum bagi DPRD untuk menjalankan fungsi legislasinya. Bukan hanya membuat Perda baru, tetapi juga memastikan Perda yang sudah ada tetap relevan, harmonis, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Menurut Miftah, evaluasi juga perlu dilakukan terhadap informasi mengenai sanksi yang disampaikan kepada masyarakat melalui papan pengumuman, plang larangan maupun media sosialisasi pemerintah daerah.

“Jangan sampai masyarakat membaca ancaman pidana di sebuah plang, sementara ketentuan hukum pidananya sudah mengalami perubahan. Ini menyangkut kepastian hukum. Pemerintah dan DPRD harus memastikan masyarakat memperoleh informasi hukum yang benar,” ujarnya.

Ia menegaskan, penyesuaian Perda bukan sekadar persoalan teknis legislasi. Harmonisasi diperlukan agar aturan daerah memiliki dasar hukum dan rumusan sanksi yang sesuai dengan sistem hukum nasional.

“Saya kira Bapemperda harus mengambil peran. Inventarisasi seluruh Perda yang memuat sanksi pidana, pelajari UU Penyesuaian Pidana, kemudian lakukan harmonisasi dan penyesuaian melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah. Fungsi legislasi DPRD harus berjalan,” kata Miftah.

Miftah berharap proses tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Dengan demikian, Perda yang masih memuat ketentuan pidana dapat ditelaah kembali dan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Intinya sederhana aturan harus jelas, sanksinya harus sesuai hukum yang berlaku, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian. DPRD bersama pemerintah daerah harus memastikan itu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengamat Kebijakan Publik Miftah Mujahid, S.H., menyoroti pencantuman ancaman pidana kurungan dan denda hingga Rp50 juta pada papan larangan merokok di kawasan Pantai Pangandaran.

Menurut Miftah, pemasangan papan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) tidak hanya berkaitan dengan penertiban, tetapi juga harus memastikan rumusan sanksi yang dicantumkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan tersebut disampaikan menyusul berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sejak 2 Januari 2026. Ia menilai ketentuan pidana dalam Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang KTR perlu dikaji kembali dalam konteks perubahan sistem pemidanaan nasional.

“Saya tidak mempersoalkan tujuan pemerintah menciptakan kawasan tanpa rokok. Tetapi yang harus dipastikan adalah apakah rumusan pidana yang ditampilkan kepada masyarakat masih sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini,” ujar Miftah

Miftah menegaskan, angka denda Rp50 juta pada papan KTR tidak boleh dipahami sebagai denda yang otomatis dikenakan kepada setiap orang yang merokok. Menurutnya, penerapan sanksi harus memiliki dasar hukum, subjek yang tepat, kewenangan, prosedur, serta mekanisme penegakan yang jelas.

Ia juga mendorong Pemkab Pangandaran meninjau kembali materi pada papan KTR agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat dan wisatawan tidak menimbulkan persepsi keliru.

“Ketegasan itu penting, tetapi ketegasan harus berjalan bersama kepastian hukum. Pastikan dulu rumusannya benar, dasar hukumnya jelas dan mekanisme penegakannya sesuai aturan,” katanya.

Miftah berharap pemerintah daerah segera melakukan peninjauan terhadap ketentuan sanksi yang dicantumkan pada papan KTR, sehingga penegakan aturan tetap berjalan dengan mengedepankan kepastian dan keterbukaan hukum.***

(Agit/ Agus Giantoro)

banner 336x280