Pangandaran, inakor.id – Kuasa Hukum & PPAT ahli waris Tanjung Cemara seluas 5 hektar akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitakan terkait ada mafia tanah dari luar.
Kuasa Hukum & PPAT ahli waris dari Iwan (almarhum) Anang pemilik awal tanah tersebut mengatakan, pemberitaan tersebut hendaknya segera diluruskan.
“Persoalan tersebut dilakukan di hadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), sehingga ini semua sudah sesuai dengan kaidah dan mekanisme hukum terkait hak atas peralihan tanah tersebut. Kemudian kewajiban pajak pun dibayar dan itu salah satu instrumen untuk kelengkapan jual beli,” katanya kepada sejumlah wartawan, Kamis, (15/02/2024).
Sehingga, bahasa mafia tanah dan lain sebagainya agar segera diklarifikasi.
“Karena secara prinsip, secara formal bapak Cahya ini adalah pembeli yang beritikad baik. Maka jual beli itu dilakukan terang-terangan di hadapan pejabat yang berwenang. Karena yang dibeli adalah tanah yang legalitasnya jelas secara negara dan pada saat jual beli melalui Notaris Sulyanati yang jelas payung hukumnya,” paparnya
Karena ini adalah negara hukum, bagi pihak-pihak yang tidak atau belum menerima atau tidak merasa puas dengan putusan hukum terkait tanah tersebut ya silahkan cari ruang hukumnya.
“Prinsipnya berdasarkan SK Redisnya Tahun 1994 dan atas persoalan tanah tersebut telah ada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 17/1999/PTUN Bandung dan telah berkekuatan hukum tetap, di mana gugatan para penggugat ditolak. Kemudian terbit sertifikat tanah yang dimaksud dan kini telah dibeli oleh bapak Cahya tentu saja pembelian tanah yang dimaksud sudah melalui prosedur yang legal secara hukum negara dan di saksikan oleh pejabat terkait,” jelas Anang
Polemik sertifikat dan kepemilikan tanah yang berada di Tanjung Cemara, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Provinsi Jawa Barat, ini semakin benderang ketika beberapa warga yang hadir tahu silsilah tanah tersebut.
Salah satunya adalah Sahidin (55 th), dirinya menuturkan menyaksian dan mengetahui pemilik asal sehingga terjadi jual beli yang sah.
“Bahwasanya mengetahui dari pemilik asal hingga kemudian terjadi jual beli yang sah secara hukum,” terangnya
Hal serupa juga diperkuat oleh kesaksian Ikin (50th) yang merupakan mantan kepala Desa Sukaresik yang membenarkan hal tersebut.
“Betul apa yang dikatakan pak Sahidin,” tuturnya
Lebih lanjut Anang mengatakan, keberadaan 5 hektar tanah tersebut murni bersertifikat dan jelas kepemilikannya pada saat ini, keberadaan tanah di Tanjung Cemara sertifikatnya tidak bermasalah dan valid untuk otentikasi pada saat itu dilakukan.
“Konfirmasi juga sudah ditempuh kepada Kepala Desa Sukaresik yang saat itu menjabat (tahun 2016) Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan bahwa kelima bidang sertifikat tersebut sah,” pungkasnya (Agit Warganet)