MAKASSAR,INAKOR.ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026 tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar kembali mendapat sorotan. LSM PERAK Indonesia mengaku menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan SPMB, mulai dari dugaan manipulasi data pada jalur domisili (zonasi), penggunaan dokumen yang diduga tidak sah pada jalur prestasi, hingga adanya informasi mengenai dugaan pemenuhan kuota siswa di luar mekanisme resmi SPMB.

Koordinator Divisi Hukum dan Pelaporan LSM PERAK Indonesia, Burhan Salewangang, SH, mengatakan temuan tersebut diperoleh berdasarkan hasil investigasi dan pemantauan yang dilakukan timnya di sejumlah sekolah negeri di Kota Makassar.

banner 336x280

Menurut Burhan, pihaknya menemukan indikasi adanya manipulasi penarikan titik koordinat atau jarak domisili pada jalur zonasi sehingga diduga memengaruhi hasil seleksi peserta didik. Selain itu, tim investigasi juga menemukan dugaan penggunaan sertifikat yang diduga fiktif maupun palsu pada jalur prestasi.

“Hasil investigasi kami mengindikasikan adanya dugaan manipulasi penarikan jarak pada jalur zonasi, serta dugaan penggunaan sertifikat yang tidak sah pada jalur prestasi. Jika temuan ini terbukti, tentu sangat mencederai prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan SPMB,” ujar Burhan, Rabu (1/7/26).

Ia menyebut sejumlah sekolah yang menjadi fokus pemantauan LSM PERAK Indonesia, di antaranya SMP Negeri 6 Makassar, SMP Negeri 4 Makassar, SMP Negeri 22 Makassar, SMP Negeri 24 Makassar, dan SMP Negeri 13 Makassar. Namun demikian, Burhan menegaskan seluruh temuan tersebut masih akan didalami dan disampaikan kepada aparat yang berwenang untuk dilakukan proses verifikasi dan penyelidikan.

“Kami akan Surati sekolah yang bersangkutan untuk diperlihatkan dokumen hasil verifikasi dan kalau tidak mau dibuka kami sudah siapkan gugatan hukum ke Komisi Informasi untuk disidangkan,” terangnya.

Lebih lanjut, Burhan mengungkapkan pihaknya juga memperoleh informasi yang dinilai lebih serius. Berdasarkan hasil investigasi, beberapa kepala sekolah disebut telah menyampaikan adanya rencana pemenuhan kuota peserta didik di luar mekanisme SPMB resmi.

Menurutnya, terdapat seorang oknum berinisial H yang diduga telah menyiapkan nama-nama calon peserta didik yang akan dimasukkan ke sejumlah sekolah dengan alasan penambahan jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dari 32 menjadi 35 orang.

“Apabila benar terdapat peserta didik yang dimasukkan di luar seluruh tahapan dan jalur resmi SPMB, maka hal tersebut merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar hukum dalam mekanisme penerimaan murid baru dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi,” tegas Burhan.

Ia menilai, apabila dugaan tersebut benar terjadi, maka praktik tersebut akan merusak kredibilitas dunia pendidikan serta menghilangkan hak calon peserta didik yang telah mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan.

“Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan proses SPMB. Dunia pendidikan harus dijaga dari segala bentuk praktik manipulasi, pemalsuan dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan. Jangan sampai ada anak-anak yang kehilangan haknya hanya karena ada pihak tertentu yang ingin memasukkan siswa melalui jalur yang tidak sesuai aturan,” katanya.

Burhan mendesak Wali Kota Makassar dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB 2026 serta memerintahkan audit terhadap seluruh proses verifikasi berkas di sekolah-sekolah yang menjadi perhatian publik.

“Apabila dugaan ini terbukti, maka Wali Kota Makassar dan Kepala Dinas Pendidikan harus bertanggung jawab secara administratif atas lemahnya pengawasan dalam pelaksanaan SPMB. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan semakin menurun akibat pembiaran terhadap praktik-praktik yang bertentangan dengan aturan,” ujarnya.

Sebagai langkah lanjutan, LSM PERAK Indonesia menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan seluruh temuan yang memiliki bukti permulaan yang cukup kepada aparat penegak hukum, termasuk dugaan pemalsuan dokumen, pemberian keterangan palsu, maupun dugaan penyalahgunaan wewenang apabila ditemukan unsur pidana.

“Kami akan menyerahkan seluruh hasil investigasi kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegas Burhan.

Selain itu, LSM PERAK Indonesia juga membuka Posko Pengaduan Masyarakat terkait pelaksanaan SPMB 2026. Posko tersebut bertujuan menerima laporan dari masyarakat, orang tua siswa, maupun pihak lain yang memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan pelanggaran selama proses penerimaan peserta didik berlangsung.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor. Seluruh laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan akan menjadi bagian dari upaya mengawal agar pelaksanaan SPMB di Kota Makassar berlangsung jujur, transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk kecurangan,” pungkasnya.

Sumber LSM PERAK

banner 336x280