Jakarta.Inakor.id — Ketua Umum APTMI beserta jajaran kepengurusan beraudiensi dengan PT.PLN Indonesia Power, kegiatan tersebut diterima langsung oleh Bernadus sudarmanta selaku Direktur Utama (Dirut) PT.PLN. Indonesia Power. Selasa (30/06/2026).

Dalam audiensi tersebut ketua Umum APTMI. H.Habibudin mengatakan beberapa poin peran APTMI dan kerjasama APTMI yang sudah berlangsung selama kurang lebih 16 Tahun.

banner 336x280

“Kita sampaikan beberapa poin ke Direktur Utama PT.PLN Indonesia Power yang baru, sebagai bentuk pengenalan”tegasnya.

Poin-poin pengenalan yang disampaikan Ketua Umum APTMI dan Jajaran Kepengurusan sebelum masuk pembahasan audiensi diantaranya :

a. Tujuan utama kunjungan adalah melakukan silaturahmi dan perkenalan kepada Direktur Utama PT PLN Indonesia Power yang baru menjabat beberapa bulan lamanya, sekaligus menyampaikan bahwa kerja sama antara APTMI dengan anak usaha PLN – PT Adi Guna Putra – telah berlangsung selama 16 tahun.

b. Audiensi juga berhubungan dengan permintaan Adi Guna Putra agar kerja sama yang selama ini berjalan diketahui dan memperoleh persetujuan dari Direktur Utama yang baru.

c. Tim diminta lebih banyak menyimak arahan Direktur Utama. Apabila diminta memberikan penjelasan, penyampaian dilakukan secara singkat (brief summary). Untuk itu, Hamid dan Edy diminta menyiapkan poin-poin singkat mengenai:

• Regulasi terkait Tally Mandiri.

• Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Balai Diklat APTMI, Kantor DPP APTMI.

• Aplikasi e-Tally.

Sementara itu ketua umum APTMI H.Habibudin atau bisa di sapa H. Habib menerangkan poin-poin audiensi di antaranya :

a. Menjelaskan bahwa APTMI bersama PT Adi Guna Putra/PT Bahtera Adhiguna telah menjalin kerja sama selama kurang lebih 16 tahun pada empat titik operasional.

b. Menyampaikan aktivitas pelaksanaan Tally Mandiri di wilayah Kalimantan Timur.

c. Menjelaskan landasan hukum penyelenggaraan Tally Mandiri, termasuk dasar KBLI, konsep Tally Mandiri, serta penekanan mandatory pada Peraturan Menteri Perhubungan KM 15 Tahun 2007.

d. Menyampaikan harapan agar kerja sama dapat diperluas ke beberapa lokasi PLN Indonesia Power lainnya, seperti PLTU Tanjung Jati Jepara, Padang, dll dengan tarif yang lebih kompetitif dibandingkan jasa surveyor lain seperti Sucofindo.

e. Menanggapi pertanyaan Direktur Utama mengenai jumlah anggota APTMI. Disampaikan bahwa sebelumnya jumlah anggota mencapai lebih dari seratus perusahaan, namun sebagian besar tidak lagi beroperasi karena tidak menerapkan metode sesuai standar serta menetapkan tarif yang terlalu tinggi.

f. Menanggapi pertanyaan mengenai pihak yang melakukan penghitungan muatan di luar perusahaan Tally Mandiri. Dijelaskan bahwa terdapat berbagai pihak yang melakukan penghitungan, termasuk perusahaan pemilik barang sendiri, namun data tersebut digunakan untuk kepentingan internal perusahaan, bukan sebagai data independen untuk kepentingan negara. APTMI juga menyatakan siap membandingkan metodologi penghitungan dengan surveyor lain sehingga hasil Tally Mandiri dapat menjadi data pembanding.

g. Menjelaskan perbedaan fungsi dan kewenangan antara Surveyor Sucofindo dengan Tally Mandiri.

h. Menanggapi pertanyaan mengenai tarif jasa. Disampaikan bahwa tarif jasa tally pada kegiatan pemuatan dapat mencapai sekitar seribu rupiah per ton, sedangkan pada terminal bongkar berkisar antara Rp100–Rp200 per ton.

Sementara itu Bernadus sudarmanta Direktur Utama PLN Indonesia Power. Secara umum lebih banyak mendengarkan paparan yang disampaikan dan memberikan beberapa tanggapan:

a. Menanggapi rencana ekspansi APTMI hingga ke terminal bongkar PLN di Padang, Dirut berpendapat bahwa aktivitas terminal bongkar yang besar masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

b. Dirut menyampaikan bahwa apabila kerja sama APTMI dengan PT Adi Guna Putra diperluas ke lokasi lain dan membutuhkan komponen anggaran jasa tally dari PLN Indonesia Power.

“sebagaimana yang terjadi di Banten, pada prinsipnya PLN Indonesia Power telah membayarkan berbagai komponen biaya (administrasi dan lainnya) kepada PLN EPI. Oleh karena itu, menurut beliau, PLN Indonesia Power tidak perlu lagi mengalokasikan tambahan anggaran kepada PT Adi Guna Putra.

c. Direktur Utama juga menjelaskan bahwa PT Adi Guna Putra berada di bawah PT Bahtera Adhiguna (BAG), sedangkan BAG merupakan anak perusahaan PLN EPI. Dengan demikian, pada akhirnya hubungan kontraktual lebih banyak berada pada PLN EPI dibandingkan PLN Indonesia Power.

d. Terkait penggunaan jasa Sucofindo, beliau berpendapat bahwa penyusun kontrak di PLN Indonesia Power kemungkinan memilih Sucofindo karena dipandang oleh tim legal sebagai lembaga yang memiliki otoritas, tanpa terlebih dahulu melihat ketentuan KBLI. Selama belum menimbulkan dampak operasional, kondisi tersebut belum menjadi persoalan.

Namun, apabila dilakukan pemeriksaan oleh BPK atau BPKP, terdapat potensi menjadi temuan karena pekerjaan penghitungan tally tidak dilaksanakan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan, terlebih sifat pelaksanaannya bersifat mandatory. Untuk hal tersebut, beliau menyampaikan akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan jajaran terkait,” Pungkasnya.

(Author Handi).

banner 336x280