Pangandaran, inakor.id – Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Pangandaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai sorotan dari kalangan legislatif. Regulasi yang ditetapkan pada 25 Februari 2026 itu dinilai tidak sejalan dengan hasil pembahasan anggaran yang sebelumnya telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran dari Fraksi PDI Perjuangan, Iwan M. Ridwan, menyebut Perbup tersebut diterbitkan ketika APBD Tahun Anggaran 2026 sudah berjalan. Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang tidak pernah dibahas dalam forum resmi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Dalam pembahasan anggaran sebelumnya telah disepakati bahwa seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pangandaran akan menerima TPP sesuai kemampuan keuangan daerah. Namun setelah Perbup diterbitkan, muncul klausul yang justru mengecualikan sebagian ASN dari penerimaan TPP,” kata Iwan melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/6/2026).
Ia menjelaskan, pada Pasal 6 huruf C angka 8 Perbup Nomor 3 Tahun 2026 disebutkan bahwa pegawai yang bertugas di RSUD dan Puskesmas tidak memperoleh TPP. Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak pernah menjadi bagian dari pembahasan bersama DPRD.
“Pada Pasal 6 huruf C angka 8 Perbup tersebut diatur bahwa pegawai di RSUD dan Puskesmas dikecualikan atau tidak mendapatkan TPP. Ini jelas tidak pernah dibahas sebelumnya dengan DPRD,” tegasnya.
Iwan menilai alasan bahwa tenaga kesehatan telah menerima jasa pelayanan (jaspel) tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak TPP. Sebab, TPP merupakan instrumen yang bertujuan meningkatkan motivasi kerja dan produktivitas ASN secara menyeluruh.
“Fungsi TPP adalah sebagai tambahan penghasilan yang diberikan untuk mendorong peningkatan kinerja seluruh ASN. Karena itu, pemberiannya seharusnya dilakukan secara adil dan proporsional,” ujarnya.
Menanggapi persoalan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran menggelar rapat internal pada Jumat (5/6/2026). Hasil rapat menghasilkan dua rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati Pangandaran.
Rekomendasi pertama adalah meminta Bupati segera mencabut Pasal 6 huruf C angka 8 Perbup Nomor 3 Tahun 2026 agar ASN yang bertugas di RSUD dan Puskesmas tetap memperoleh hak TPP sebagaimana ASN di perangkat daerah lainnya.
Selain itu, Fraksi PDIP juga menyoroti nasib pegawai PPPK Paruh Waktu (PW) yang bertugas di fasilitas kesehatan daerah. Mereka meminta agar penggajian pegawai paruh waktu tidak lagi dibebankan kepada anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), melainkan dialokasikan melalui APBD Kabupaten Pangandaran.
“Saat ini kondisi penggajian pegawai paruh waktu di tiap Puskesmas sangat timpang karena menyesuaikan kemampuan BLUD masing-masing. Ada yang menerima Rp500 ribu, Rp700 ribu hingga Rp1 juta per bulan, padahal jam kerja mereka sama-sama penuh setiap hari. Ini sangat tidak adil,” tutur Iwan.
Menurutnya, pembebanan gaji pegawai paruh waktu kepada BLUD Puskesmas yang bersumber dari dana kapitasi berpotensi bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan tingkat pertama pada prinsipnya digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan dan kebutuhan operasional pelayanan.
“Jika dana kapitasi terus digunakan untuk membayar gaji pegawai paruh waktu, maka anggaran operasional Puskesmas akan semakin terbebani. Dampaknya bisa berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan yang diterima masyarakat,” katanya.
Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemerintah Kabupaten Pangandaran segera melakukan evaluasi terhadap Perbup tersebut serta mencari solusi yang menjamin keadilan bagi ASN maupun pegawai paruh waktu di sektor kesehatan.
“Kebijakan krusial seperti ini mestinya dimatangkan saat pembahasan anggaran bersama DPRD, bukan diputuskan setelah APBD ditetapkan. Walaupun penerbitan Perbup merupakan kewenangan penuh Bupati, asas kepatutan dan kesepakatan bersama terkait hak-hak ASN harus tetap dijaga,” pungkas Iwan.**
(Agit/ Agus Giantoro)



Tinggalkan Balasan