Pangandaran, inakor.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan eksepsi Tergugat dalam perkara Nomor 49/G/2026/PTUN.BDG dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Rabu (22/7/2026). Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerima eksepsi Tergugat mengenai kedudukan hukum (legal standing) Penggugat, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp571 ribu.

banner 336x280

Kuasa Hukum Tergugat dari Kantor Hukum Fredy And Partners, Fredy Kristianto, S.H., menyampaikan apresiasi atas putusan yang menurutnya telah mempertimbangkan aspek hukum secara objektif dan profesional.

“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim PTUN Bandung yang secara objektif dan profesional mempertimbangkan aspek legal standing Penggugat. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa setiap gugatan di PTUN harus memenuhi persyaratan hukum acara sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara,” ujar Fredy via pesan Whatsap, Kamis (23/7/2026).

Menurut Fredy, putusan tersebut menunjukkan bahwa keberatan yang diajukan pihak Tergugat terkait legal standing Penggugat dinilai beralasan menurut hukum. Karena syarat formal tersebut tidak terpenuhi, Majelis Hakim tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok sengketa.

Ia menjelaskan, sejak awal pihaknya berpendapat bahwa Penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang memadai untuk mengajukan gugatan. Oleh karena itu, eksepsi mengenai legal standing menjadi dasar utama pembelaan yang akhirnya diterima oleh Majelis Hakim.

“Kami meyakini bahwa setiap pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN harus mampu membuktikan adanya kepentingan hukum yang nyata, langsung, dan dirugikan oleh objek sengketa. Hal itu merupakan prinsip penting dalam hukum acara peradilan tata usaha negara,” katanya.

Fredy menambahkan, Kantor Hukum Fredy And Partners akan terus memberikan pendampingan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pihaknya juga menghormati seluruh proses peradilan, termasuk hak para pihak untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku.

Putusan PTUN Bandung tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pemenuhan syarat formil, khususnya mengenai kedudukan hukum para pihak, sebelum suatu perkara memasuki pemeriksaan terhadap pokok sengketa.***

 

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280