GOWA ,INAKOR.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana aborsi yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Gowa masih bergulir dan saat ini berada pada tahap penyelidikan. Kuasa hukum pelapor, Wawan Nur Rewa, S.H., M.H., meminta aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan itu disampaikan Wawan dalam konferensi pers di Kabupaten Gowa, Minggu (22/6/2026). Ia mengapresiasi langkah penyidik Satreskrim Polres Gowa yang telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan pengumpulan alat bukti dan meminta keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

banner 336x280

Kami mengapresiasi penyidik yang telah menindaklanjuti laporan ini melalui serangkaian proses penyelidikan, termasuk pengumpulan dokumen dan alat bukti yang dinilai relevan. Kami berharap seluruh fakta dapat terungkap secara objektif melalui proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Wawan.

Menurutnya, laporan tersebut diajukan oleh kliennya, Andi Muhammad Akbar, yang mengaku baru mengetahui adanya dugaan pengguguran kandungan yang dilakukan mantan istrinya berinisial HA tanpa sepengetahuan dirinya.

Wawan menjelaskan, dugaan peristiwa tersebut disebut terjadi pada November 2021 di wilayah Kelurahan Pandang-Pandang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Informasi itu, kata dia, baru diketahui kliennya setelah memperoleh sejumlah keterangan dan dokumen yang menurutnya mengarah pada dugaan tindakan aborsi.

“Klien kami selama ini berharap memiliki keturunan. Karena itu, informasi yang diperolehnya belakangan menimbulkan rasa kehilangan dan dampak psikologis yang cukup besar,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Wawan juga memperlihatkan dokumen resmi yang diterbitkan Satreskrim Polres Gowa terkait penanganan perkara tersebut. Berdasarkan Laporan Informasi Nomor: RLI/109/II/2026/Reskrim tertanggal 12 Februari 2026, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/354/II/RES.1.24/2026/Satreskrim/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan pada 19 Februari 2026.

Dokumen tersebut menunjukkan bahwa penyidik tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana aborsi yang diduga terjadi pada November 2021 di Kabupaten Gowa.

Berdasarkan dokumen yang ditunjukkan kepada media, dugaan perbuatan tersebut diselidiki dengan sangkaan pelanggaran Pasal 463 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 77A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Wawan menilai penerapan pasal tersebut menunjukkan bahwa laporan yang diajukan kliennya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang menyangkut perlindungan hak hidup anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan informasi kepada penyidik, termasuk percakapan elektronik, dokumentasi, serta data lain yang dianggap relevan untuk kepentingan penyelidikan.

Seluruh dokumen dan informasi yang kami miliki telah kami serahkan kepada penyidik untuk diuji dan diverifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai adanya pihak yang sebelumnya diduga menolak terlibat dalam tindakan tersebut. Namun, menurut informasi yang diterima pelapor, dugaan perbuatan itu tetap terjadi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Semua informasi dan dugaan yang berkembang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Pihaknya juga berharap seluruh pihak yang dimintai keterangan dapat bersikap kooperatif guna membantu penyidik mengungkap fakta-fakta yang dibutuhkan dalam perkara tersebut.

Selain itu, Wawan menyebut pihak yang dilaporkan diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, pihaknya berencana menyampaikan surat kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan etik dan disiplin apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang telah terbukti melalui proses hukum yang berkekuatan hukum.

Menurutnya, penegakan hukum yang profesional dan tidak diskriminatif penting dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Saat ini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik Satreskrim Polres Gowa masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, dokumen pendukung, serta alat bukti lainnya guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Restu)

banner 336x280