Pangandaran, inakor.id – Ketua Yayasan Raksa Bintana Pelestarian Penyu Batu Hiu yang juga seorang praktisi hukum Ai Giwang Sari, S.H., menyoroti lambannya proses evakuasi tongkang pengangkut batu bara yang karam di perairan Pantai Sukaresik, Kabupaten Pangandaran. Menurutnya, keterlambatan penanganan berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang semakin luas serta memunculkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab.

Pernyataan tersebut disampaikan Ai Giwang Sari dalam Rapat Tindak Lanjut Penanggulangan Tumpahan Batu Bara yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Senin (22/6/2026). Rapat tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, perwakilan perusahaan, serta sejumlah pihak terkait lainnya.

banner 336x280

Dalam kesempatan itu, Ai Giwang Sari menegaskan bahwa lokasi karamnya tongkang berada di kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi. Ia menyebut wilayah tersebut merupakan habitat penting bagi penyu dan biota laut lainnya yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi berdasarkan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

“Di kawasan itu terdapat aktivitas konservasi penyu dan ekosistem laut yang harus dilindungi. Karena itu, dampak lingkungan akibat insiden ini tidak boleh dianggap sepele,” ujarnya.

Ia mempertanyakan belum adanya langkah konkret yang terlihat di lapangan meskipun insiden tersebut telah berlangsung hampir sepekan. Menurutnya, semakin lama proses evakuasi dilakukan, semakin besar pula risiko penyebaran material batu bara ke lingkungan sekitar.

“Sudah hampir satu minggu, tetapi belum terlihat tindakan yang jelas. Semakin lama dibiarkan, batu bara akan semakin menyebar karena terbawa arus, angin, dan gelombang laut,” katanya.

Ai Giwang Sari juga mengingatkan bahwa kandungan dalam batu bara berpotensi mencemari lingkungan laut. Material tersebut, kata dia, dapat mengandung logam berat dan senyawa berbahaya yang dapat mengganggu ekosistem pesisir, termasuk kawasan konservasi penyu dan terumbu karang di sekitar lokasi kejadian.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian tidak selalu harus didasarkan pada unsur kesengajaan. Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan juga dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dalam hukum pidana, bukan hanya unsur niat yang dapat dikenakan sanksi. Kelalaian yang menyebabkan kerugian atau pencemaran lingkungan juga dapat menjadi objek penegakan hukum,” tegasnya.

Selain itu, Ai Giwang Sari menilai pihak perusahaan perlu lebih aktif memberikan informasi kepada masyarakat terkait potensi bahaya material batu bara yang tercecer di pesisir. Menurutnya, hingga saat ini sosialisasi maupun peringatan kepada masyarakat masih minim.

“Jangan sampai masyarakat mengambil material batu bara tanpa mengetahui risikonya. Perusahaan harus menyampaikan informasi secara terbuka melalui berbagai saluran agar masyarakat memahami potensi bahayanya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa selain kerugian ekonomi, insiden tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian ekologis yang dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, ia meminta perusahaan bertanggung jawab terhadap proses pemulihan lingkungan dan menjelaskan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk memulihkan dampak yang ditimbulkan.

“Kami ingin mengetahui bagaimana bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kerusakan yang terjadi, termasuk upaya pemulihan lingkungan dan kompensasi atas kerugian ekologis yang ditimbulkan,” pungkasnya.**

 

(Agit/ Agus Giantoro) 

banner 336x280