Bapenda Beri Surat Teguran Kepada WP Yang Belum Melaporkan Pajaknya

PANGANDARAN, inakor. id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran merinci jumlah total pendapatan pajak objek wisata Pangandaran bulan September 2023 dari pajak hotel dan restoran.

Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Asep Rusli, S.IP, mengatakan, hasil monitoring pendapatan pajak restoran bulan September 2023 oleh Bapenda Kabupaten Pangandaran sekitar Rp. 1,4 M, tertulis dalam laporan pajak pertanggal 15 Oktober 2023 sekitar Rp. 1,2 M. Sedangkan untuk pendapatan pajak restoran dari hasil monitoring di bulan September 2023 sekitar Rp. 339.000.000 dan wajib pajak melaporkannya per tanggal 15 Agustus 2023 batas waktu pelaporan pajak yaitu sekitar Rp. 342.000.000.

banner 336x280

“Hasil monitoring Bapenda Kabupaten Pangandaran berbanding lurus dengan laporan pajak daerah sampai dengan batas waktu
pelaporan, yaitu tanggal 15,” Katanya kepada inakor.id di ruang kerjanya, Jumat (28/10/2023).

Terkait pajak hotel hasil monitoring di bulan September sekitar Rp. 1,4 M tapi di bulan Oktober sampai tanggal 15 pelaporan baru Rp. 1,2 M. Jadi dianggap masih banyak wajib pajak (wp) yang belum melaporkan pajaknya.

“Nah makanya mulai tanggal 16 kita mengeluarkan surat teguran tentang pelaporan pajak dan dilihat sampai tanggal 25 pelaporan pajak sudah meningkat sampai dengan Rp. 1,5 M,” jelas Asep

Asep berharap semua wajib pajak (wp) yang belum melaporkan pajak untuk segera melaporkan pajaknya ke Bapenda Kabupaten Pangandaran.

“Setelah adanya surat teguran ini semua wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya agar semuanya melaporkan pajaknya sesuai omset yang didapatkan,” pungkasnya (Agit Warganet)

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *