BONE,INAKOR.ID — Proses penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Mampotu, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dipertanyakan oleh keluarga yang mengaku telah menguasai dan menempati objek lahan tersebut secara turun-temurun.
Keluarga penguasa lahan mempertanyakan dasar administrasi dan proses penerbitan sertifikat yang menurut mereka dilakukan tanpa sepengetahuan pihak yang selama puluhan tahun menguasai dan menempati lahan tersebut.
Berdasarkan keterangan keluarga, persoalan tersebut bermula dari penerbitan dokumen pertanahan melalui Program PTSL yang berlangsung di Kelurahan Mampotu pada 2019. Salah satu nama yang disebut sebagai pihak yang memperoleh sertifikat berinisial AN, yang menurut keterangan keluarga berdomisili di Desa Allamungeng Patue, Kecamatan Ajangale, Kabupaten Bone.
Keluarga menyebut pada saat proses administrasi berlangsung, Lurah Mampotu saat itu berinisial AN diduga menerbitkan atau menandatangani surat keterangan penguasaan/penggunaan tanah atau dokumen yang oleh keluarga disebut sebagai sporadik, yang kemudian digunakan dalam proses pendaftaran tanah.
Namun, pihak keluarga mempertanyakan dasar penerbitan dokumen tersebut karena objek tanah yang dimaksud, menurut mereka, selama puluhan tahun telah dikuasai dan ditempati oleh keluarga mereka.
Salah satu anggota keluarga yang menguasai rumah dan lahan tersebut, berinisial AR, mengaku tidak pernah mengetahui adanya proses pengukuran maupun proses pendaftaran tanah atas objek yang selama ini ditempatinya.
Menurut AR, lahan tersebut telah ditempati keluarganya secara turun-temurun, mulai dari kakek, kemudian orang tua, hingga dirinya.
“Selama ini kami tinggal dan menguasai lahan tersebut secara turun-temurun. Kami tidak pernah mengetahui ada proses pengukuran maupun pemberitahuan bahwa tanah tersebut akan disertifikatkan atas nama orang lain,” demikian keterangan AR sebagaimana disampaikan kepada keluarga.
Keluarga juga menyebut bahwa kedua orang tua AR masih menguasai dan menempati rumah di atas lahan tersebut hingga sebelum meninggal dunia tahun 2018. Ayah AR yang disebut berinisial (A. Guril ) juga selama bertahun-tahun membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tersebut.
Menurut keterangan keluarga, pembayaran PBB atas nama (A. Guril ) masih dilakukan hingga 2020. Setelah itu, keluarga mengaku tidak lagi mengetahui status administrasi objek tersebut sampai kemudian memperoleh informasi bahwa tanah tersebut telah memiliki sertifikat.
Keluarga menyebut terdapat dokumen sertifikat yang diterbitkan melalui Program PTSL dengan dokumen pengukuran yang mereka identifikasi antara lain Surat Ukur Nomor 222 dan Surat Ukur Nomor 224/Mampotu/2019.
Dalam keterangannya, keluarga juga menyebut adanya perbedaan antara batas-batas objek sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanahan dengan kondisi atau batas-batas yang menurut mereka terdapat di lapangan.
Atas hal tersebut, keluarga meminta agar seluruh proses administrasi penerbitan sertifikat diperiksa secara menyeluruh, termasuk dokumen dasar permohonan, alas hak, surat keterangan/ sporadik, data yuridis dan data fisik, proses pengukuran, penetapan batas, serta dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Keluarga menilai pemeriksaan terhadap dokumen tersebut penting untuk memastikan apakah seluruh tahapan pendaftaran tanah telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keluarga penguasa lahan berencana meminta perhatian dan pemeriksaan kepada Pemerintah Kabupaten Bone, Inspektorat Kabupaten Bone, serta Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.
Mereka meminta agar arsip administrasi pertanahan di Kelurahan Mampotu, khususnya dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat atas objek tersebut, dapat diperiksa dan diklarifikasi.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat menjawab sejumlah pertanyaan, antara lain siapa pemohon awal pendaftaran tanah, apa dasar penguasaan atau alas hak yang digunakan, siapa yang mengajukan dokumen, kapan dilakukan pengukuran, siapa saja yang hadir atau menjadi saksi batas, serta apakah pihak yang selama ini menguasai objek tanah pernah diberi kesempatan untuk mengetahui atau memberikan keberatan dalam proses tersebut.
Keluarga juga meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Bone memberikan penjelasan mengenai prosedur penerbitan sertifikat dimaksud dan dasar administrasi yang digunakan dalam proses PTSL.
Untuk mendapatkan pendampingan hukum, keluarga penguasa lahan telah mendatangi kantor advokat/pengacara DR. Muhammad Nur, SH., MH. & Associates di Makassar.
Keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Negeri Watampone untuk memperoleh kepastian mengenai status dan penguasaan objek tanah yang mereka klaim telah dikuasai secara turun-temurun.
Dalam proses hukum tersebut, keluarga berharap pengadilan dapat memeriksa seluruh bukti dan dokumen dari masing-masing pihak secara objektif, termasuk dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Keluarga juga menyatakan akan menyampaikan aspirasi secara terbuka melalui aksi unjuk rasa apabila upaya hukum dan permintaan klarifikasi yang mereka tempuh belum memberikan penyelesaian sebagaimana yang mereka harapkan.
Namun, setiap penyampaian aspirasi tersebut diharapkan tetap dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyampaian pendapat di muka umum
Keluarga menegaskan bahwa persoalan utama yang mereka minta untuk dijelaskan bukan semata-mata mengenai keberadaan sertifikat, melainkan bagaimana proses dan dasar administrasi sertifikat tersebut dapat diterbitkan atas objek tanah yang menurut mereka telah lama dikuasai dan ditempati keluarganya.
Mereka meminta agar seluruh pihak terkait membuka dokumen dan memberikan klarifikasi mengenai proses penerbitan sertifikat tersebut sehingga tidak menimbulkan dugaan maupun pertanyaan di tengah masyarakat.
Redaksi juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan keluarga, termasuk mantan Lurah Mampotu, Pemerintah Kelurahan Mampotu, Kantor Pertanahan Kabupaten Bone, maupun pihak yang tercantum sebagai pemegang sertifikat.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan: Keluarga Penguasa Lahan/Korban
.



Tinggalkan Balasan