Palu, inakor.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mencatat penanganan 31 laporan polisi (LP) kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Narkoba Kompol Usman, menyampaikan bahwa dari puluhan kasus tersebut, pihaknya telah mengamankan 39 tersangka.
“Total tersangka yang diamankan sebanyak 39 orang, terdiri dari 35 laki-laki dan 4 perempuan,” ujar Kompol Usman, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.282,4244 gram bruto. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi rutin serta pengembangan kasus yang melibatkan jaringan lokal hingga antarprovinsi.
“Kami terus mengintensifkan operasi guna menekan peredaran narkoba di wilayah Kota Palu,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan narkotika. Ia mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian agar penindakan bisa dilakukan secara cepat dan tepat,” ungkapnya.
Selain penegakan hukum, Satresnarkoba Polresta Palu juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi, khususnya bagi pengguna narkoba yang ingin pulih dari ketergantungan.
“Bagi pengguna, kami dorong untuk menjalani rehabilitasi sebagai bagian dari upaya pemulihan,” tambah Kompol Usman.
Polresta Palu, lanjutnya, akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan serta pemberantasan narkotika.
“Dengan penindakan yang konsisten dan kolaborasi yang kuat, kami optimistis peredaran narkoba dapat ditekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku,” pungkasnya.**
(Jamal/ AG)



Tinggalkan Balasan